Legislator PKS Riyono Apresiasi 20 Produk Perikanan dan Pertanian Tak Terkena PPN 12 Persen

Riyono, Anggota Komisi IV FPKS | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal telah mengingatkan dan menyarankan kepada Presiden Prabowo dan jajaran pemerintah untuk mencari berbagai formula bijak dalam meningkatkan pendapatan negara. Salah satu fokus utama adalah pajak yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat, khususnya di sektor pertanian dan perikanan, seiring dengan program swasembada pangan yang ditargetkan pada tahun 2027.

“Swasembada pangan ini jantungnya ada di sektor pertanian dan perikanan, perlu insentif serta intervensi pemerintah untuk menggerakkan sektor ini agar terus tumbuh,” papar Riyono, Anggota Komisi IV FPKS.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023, Riyono menyebutkan daftar barang yang tidak dikenakan tarif PPN 12% di sektor pertanian dan perikanan, antara lain: beras, jagung, kedelai, buah – buahan, sayur – sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah,kacang – kacangan lain, padi – padian, ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.

Baca Juga: Biaya Haji Turun 4 Juta, Sigit Purnomo: Awalnya PAN Berharap Lebih Besar Lagi

Riyono menjelaskan bahwa dengan mengacu pada PMK 15 tersebut, petani, nelayan, dan peternak dapat merasa tenang karena tidak ada tambahan beban dalam produksi yang dapat mempengaruhi harga jual kepada konsumen. Ia menekankan bahwa kenaikan pajak akan membebani ekonomi masyarakat kecil, terutama di saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

Harapannya, kata Riyono, dengan tidak dikenakan tarif 12%, sektor perikanan dan pertanian di tahun 2025 ini akan mampu menjadi penyokong utama pencapaian swasembada pangan nasional.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru