Legislator PKS Mardani Ali Sera Minta Penghapusan Honorer Tak Picu PHK Massal

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPP PKS periode 2025-2030, Mardani Ali Sera | Foto: istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara.

Menurut Mardani, pemerintah harus memastikan proses penataan kepegawaian berjalan secara adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.

Ia mengatakan, amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pekerja dengan status tidak tetap di lingkungan instansi pemerintah. Seluruh pegawai, kata dia, harus diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Meski demikian, Mardani menekankan implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengorbankan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Menurutnya, guru honorer yang masih aktif mengajar harus tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

Ia mengingatkan bahwa proses penataan tenaga honorer membutuhkan waktu karena melibatkan pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh sebab itu, kebijakan penghapusan honorer harus dibarengi langkah konkret agar para tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan.

Selain itu, Mardani juga meminta pemerintah segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data BKN serta mempercepat proses administrasi agar penyerapan ke dalam formasi ASN dapat berjalan secara sistematis.

Baca Juga:  Maman Imanul Haq Desak Pemerintah Lindungi Jemaah Umrah RI Terdampak Eskalasi Konflik Timur Tengah

Menurut politisi PKS tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

“Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” tegasnya.

Mardani menilai keberhasilan penataan tenaga honorer akan berdampak positif terhadap kualitas layanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Komisi II DPR RI, lanjut dia, akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan secara adil, terukur, dan berpihak kepada para tenaga honorer.

“Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru