Legislator Golkar Agung Widyantoro Desak Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun kampus. Fenomena ini semakin mencuat di media sosial, media cetak, hingga media elektronik, dan dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan bagi dunia pendidikan Indonesia.

Agung menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ia menilai bahwa persoalan kekerasan, perundungan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan harus disikapi secara tegas dan diatur jelas dalam regulasi.

“Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa,” ujarnya saat diwawancarai sebelum Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/25).

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa norma hukum harus mampu mengatur penanganan kasus perundungan yang menimbulkan ketidaknyamanan, trauma, luka berat, hingga kematian. Ia juga menyoroti bahwa meskipun selama ini sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi pada kasus tertentu, pendekatan tersebut dianggap tidak lagi memadai.

“Sampai kapan kita mengandalkan nota kesepahaman? Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun, jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius dan trauma besar, kita harus tegas. Tidak ada permakluman,” tegasnya.

Selain aspek regulasi, Agung juga menilai pola asuh orang tua memegang peran penting dalam mencegah perundungan. Toleransi berlebihan terhadap kesalahan anak, menurutnya, bisa menjadi pemicu lahirnya perilaku agresif. “Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Anis Byarwati Sebut Libur Nataru Tak Cukup Kuat Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi 2024

Dalam konteks perlindungan hukum, Agung mendorong agar RUU Sisdiknas tidak hanya menjamin keselamatan siswa, tetapi juga memberikan payung hukum bagi guru dan dosen. Ia menilai bahwa tenaga pendidik harus merasa aman dalam menjalankan tugasnya. “Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa? Lingkungan pendidikan harus dikelola dengan rasa aman bagi semua pihak,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengoptimalkan satuan tugas penanggulangan kekerasan di lingkungan kampus yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, satgas harus melibatkan pemerintah, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum agar seluruh bentuk intoleransi, kekerasan, dan bullying dapat ditangani secara tepat dan efektif.

Dorongan penguatan aturan anti-perundungan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Dalam momentum tersebut, Agung menyampaikan apresiasi khusus kepada para guru di seluruh Indonesia.

“Pengabdian teman-teman guru ini mulia, maju terus, yakinkan bahwa pengabdian ini berpahala surga. Dengan perlindungan yang lebih kuat melalui RUU Sisdiknas, kita memastikan para pendidik dan peserta didik dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, beradab, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru