Lombok Timur, PR Politik – Komisi IV DPR RI mendesak percepatan pengembangan industri budidaya lobster nasional agar posisi Indonesia tidak sekadar menjadi pemasok Benih Bening Lobster (BBL), melainkan bertransformasi menjadi salah satu produsen utama lobster hasil budidaya di tingkat global.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), menegaskan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan pembangunan ekosistem budidaya yang terintegrasi secara utuh, mulai dari keterjaminan benih, alih teknologi, penyediaan sarana, akses pembiayaan, hingga kepastian pasar.
Pernyataan itu ia sampaikan saat memimpin kunjungan kerja ke Instalasi Telong-Elong Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (3/9). Kunjungan ini menjadi momen nostalgik bagi Titiek yang pernah mempromosikan potensi lokal tersebut 14 tahun silam.
“Saya sudah mempromosikan budidaya lobster di Lombok Timur ini tahun 2012, 14 tahun yang lalu. Jadi senang sekali saya bisa ada di sini lagi,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menyoroti laju perkembangan budidaya lobster nasional yang dinilainya belum menunjukkan lompatan signifikan setelah lebih dari satu dekade.
“Tapi agak prihatin, kenapa cuma segini-segini saja. Maksudnya kita Indonesia sudah 14 tahun sudah ekspor lobster. Jadi sudah, sudah kita cari solusi,” katanya.
Ia menggarisbawahi bahwa pengembangan budidaya lobster tidak boleh dikerjakan secara parsial. Seluruh elemen rantai pasok—termasuk pendederan, pembesaran, pakan, Keramba Jaring Apung (KJA), permodalan, serta penguatan kelembagaan pembudidaya—harus ditata secara beriringan.
Serapan aspirasi dari pembudidaya, nelayan penangkap BBL, pelaku usaha, dan pemerintah daerah ini akan dijadikan bahan utama Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI dalam merumuskan rekomendasi tata kelola BBL serta strategi percepatan budidaya nasional.
Selain persoalan teknis budidaya, Komisi IV DPR turut mencermati masih maraknya praktik penyelundupan BBL yang merugikan potensi penerimaan negara. Di sisi lain, pasca-terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, DPR menerima serapan aspirasi nelayan mengenai usulan pembukaan kembali ruang ekspor BBL akibat terbatasnya kapasitas serap pembudidaya lokal yang berdampak pada fluktuasi harga benih.
Titiek memastikan bahwa Panja Komisi IV DPR RI akan membedah opsi kebijakan ekspor BBL secara komprehensif dengan memperhitungkan aspek kuota, kelestarian lingkungan, kemandirian industri dalam negeri, serta peningkatan pendapatan nelayan.
“Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber BBL, tetapi menjadi produsen utama lobster budidaya dunia,” tegasnya.
sumber : Fraksi Gerindra















