Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi nasional harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penegasan tersebut ia sampaikan dalam talkshow bertajuk “Outlook 2026: Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia Dipertaruhkan”.
Ateng mengungkapkan, sehari sebelum terjadinya banjir di wilayah Sumatera, Komisi XII DPR RI telah menyampaikan peringatan terkait keberadaan perusahaan tambang yang menguasai konsesi lahan sangat luas, bahkan mencapai lebih dari 100.000 hektare, namun tidak diimbangi dengan kapasitas pengawasan yang memadai.
Kondisi tersebut, menurutnya, memicu maraknya praktik penambangan liar serta pembukaan perkebunan ilegal di dalam wilayah konsesi. Selain itu, ia juga menyoroti masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban lingkungan, seperti reklamasi pascatambang dan rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai.
“Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis, dan pemerintah harus mendorong agar segera dituntaskannya persoalan ini,” tegasnya.
Meski pemerintah telah memberlakukan moratorium pembukaan lahan perkebunan, Ateng menilai praktik di lapangan masih menunjukkan banyak penyimpangan. Ia mengungkapkan adanya perusahaan yang memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal, termasuk di kawasan hutan lindung.
Bahkan, kawasan Hutan Tesso Nilo disebut telah mengalami perubahan signifikan, dengan sekitar 60 persen arealnya beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
“Ini bukan hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga di hutan lindung,” ungkapnya.
Ateng juga menyampaikan apresiasi atas pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta kebijakan pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penanganan persoalan lingkungan hidup dapat dilakukan secara lebih fokus dan tidak tumpang tindih.
“Mudah-mudahan dengan adanya Satgas PKH dan Kementerian LH yang dipisah bisa lebih fokus dan tegas,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ateng menyampaikan sejumlah pesan kepada para pemangku kepentingan. Ia meminta pemerintah daerah segera menuntaskan revisi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mendorong perusahaan melunasi seluruh kewajiban lingkungannya, serta mengajak masyarakat agar tidak lagi mau diperalat oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ia juga berharap kalangan akademisi dapat berperan aktif dalam memberikan masukan berbasis keilmuan terhadap perumusan kebijakan publik.
“Saya mohon kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan kepada kami terkait kebijakan atau undang-undang sesuai dengan keahliannya,” pungkasnya.















