Komisi I DPR RI Gali Kontribusi Ekonomi Platform Digital Global dalam RDPU RUU Penyiaran

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama tiga raksasa platform digital global, yakni Google/YouTube, Meta, dan TikTok, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Agenda ini bertujuan untuk menyerap masukan sekaligus memetakan dampak dan tantangan penyiaran digital dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa kehadiran para perwakilan industri digital ini penting guna memperjelas kontribusi nyata mereka terhadap ekonomi nasional, terutama dalam hal perputaran ekonomi dan kewajiban perpajakan.

“Dari YouTube, Meta, dan TikTok sudah memberikan paparan tentang kerja dan capaian. Tapi yang justru ingin kita gali adalah perputaran ekonominya, sumbangsih ke bangsa ini, khususnya dari aktivitas dagang seperti shop-shop yang ada di dalam platform,” ujar Dave.

Komisi I turut menyoroti tingginya volume transaksi digital yang terjadi melalui platform-platform tersebut, namun belum sepenuhnya tercermin dalam kontribusi fiskal yang transparan bagi negara. Dave mempertanyakan sejauh mana pendapatan dari iklan maupun aktivitas ekonomi lainnya telah memberikan pemasukan melalui pajak ke kas negara.

“Perputaran ekonominya sudah tinggi, tapi kembali ke negaranya seberapa besar? Pemerintah punya target pajak tiap tahun, jadi sumbangsih dari sektor digital ini harus jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dave menyinggung berbagai bentuk dukungan pemerintah terhadap transformasi digital nasional, seperti pembangunan infrastruktur jaringan hingga kebijakan Analog Switch Off (ASO). Ia menilai, langkah-langkah tersebut telah membuka ruang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital, sehingga wajar jika platform global diminta menunjukkan imbal balik yang proporsional kepada negara.

Baca Juga:  Adang Daradjatun Apresiasi Kinerja APH dalam Pemberantasan Korupsi, Soroti Narkotika dan Kejahatan Siber

“Pemerintah sudah membuka bandwidth, menyediakan infrastruktur, termasuk ASO kemarin. Itu berdampak langsung pada bisnis bapak-ibu semua. Maka perlu ada kontribusi yang sebanding,” tambahnya.

Dalam RDPU tersebut, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengungkapkan bahwa TikTok mencatat 125 juta pengguna aktif bulanan di Indonesia, dengan 8 juta kreator aktif—63 persen di antaranya mampu meraih pendapatan di atas upah minimum. Selain itu, terdapat 21 juta penjual aktif di TikTok Shop dan Tokopedia, dengan 60 persen konten yang mendukung produk lokal.

Terkait isu perpajakan, Hilmi menyatakan komitmen TikTok untuk mematuhi seluruh peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Namun ketika diminta menyampaikan laporan penyetoran pajak secara rinci, Hilmi menyebutkan bahwa data tersebut belum dapat diakses secara publik.

Menanggapi hal itu, Komisi I meminta agar laporan perpajakan disampaikan kepada DPR RI secara resmi dan lengkap, demi memastikan transparansi serta perumusan regulasi yang adil dan berimbang.

“Agar kita tahu sejauh mana kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia, sehingga aturan yang kita buat nanti bisa ramah investor, tapi juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Dave.

RDPU ini menjadi bagian penting dari pendekatan legislatif DPR RI dalam merancang RUU Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap menjaga kepentingan nasional di tengah derasnya arus digitalisasi.

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini