KKP Tetapkan Perairan TNS Maluku Tengah Sebagai Kawasan Konservasi

KKP Tetapkan Perairan TNS Maluku Tengah Sebagai Kawasan Konservasi

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia secara resmi menetapkan kawasan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) yang terletak di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi.

Penetapan kawasan lindung skala luas ini ditujukan untuk mengamankan ekosistem bahari sekaligus memperkokoh tata kelola perlindungan laut nasional.

“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (13/9).

Keputusan strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2026 yang disahkan pada 2 September 2026. Perairan TNS dikenal sebagai habitat krusial bagi terumbu karang, padang lamun, tempat pemijahan ikan (spawning ground), hingga ruang jelajah bagi spesies terancam punah seperti hiu martil.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Kawasan Konservasi TNS membuka potensi besar untuk mengakselerasi perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, menjelaskan bahwa operasional Kawasan Konservasi TNS akan dikomandoi oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, serta mitra pembangunan.

“Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” terangnya.

Proses pembentukan kawasan ini melalui kerja panjang yang mencakup survei biofisik, kajian ilmiah, hingga konsultasi publik. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Erawan Asikin, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi sinergis KKP, Pemkab Maluku Tengah, akademisi, hingga Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

“Kami mengapresiasi dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas selama proses pembentukan kawasan konservasi yang menjadi modal penting agar pengelolaan kawasan dapat efektif ke depan,” ujarnya.

Baca Juga:  Menkeu Paparkan Delapan Strategi Pendukung Agenda Pembangunan

Sementara itu, Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, mempertegas komitmen lembaganya dalam mendampingi masyarakat pesisir dan Badan Latupati untuk mengawal asas partisipatif warga lokal.

“Perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendukung pengelolaan kawasan agar manfaatnya dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut bagi generasi mendatang,” tegasnya.

sumber : KKP