KKP Lumpuhkan Kapal Ikan Asing Malaysia dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal Filipina

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka. Bersamaan dengan itu, KKP juga menertibkan 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (04/08), menjelaskan bahwa kapal KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.

“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia,” terang Ipunk.

Kapal yang diawaki lima warga negara Myanmar ini juga tidak mengibarkan bendera apapun. Berdasarkan bukti foto, video, dan pemeriksaan posisi penangkapan, kapal tersebut dipastikan beroperasi di perairan Indonesia. Selanjutnya, awak kapal dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses hukum. KM. PKFB 9586 diduga melanggar UU Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, Ipunk menambahkan bahwa KP. Orca 04 juga menertibkan 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi pada Sabtu (02/08). Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung rumpon.

“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” jelas Ipunk.

Menurutnya, keberadaan rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina juga menghalangi ruaya ikan tuna masuk ke perairan Indonesia, yang merugikan nelayan lokal. Sebanyak 20 ponton rumpon dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon ilegal untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Berhasil Yakinkan Investor Global di Washington DC, Danantara Jadi Magnet Baru

 

sumber : KKP RI