KKP Guyur Solar Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan Skala Besar, Pengawasan Dikunci Sistem Digital Terintegrasi

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyiapkan skema penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter. Fasilitas ini dialokasikan khusus bagi armada kapal perikanan berukuran di atas 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT guna menjaga produktivitas sektor maritim nasional.

Skema ini dirancang ketat guna memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30–200 GT tersebut dijalankan secara tepat sasaran, sekaligus menutup celah potensi penyimpangan dan penyelewengan di lapangan.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7).

Untuk mendapatkan akses solar harga khusus ini, KKP menetapkan instrumen persyaratan yang ketat. Pemilik kapal diwajibkan mengantongi izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, serta terbukti aktif melakukan penangkapan ikan yang divalidasi melalui dokumen Persetujuan Berlayar menuju daerah tangkapan dalam enam bulan terakhir.

Selain itu, armada kapal mutlak telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dalam kondisi aktif. Dari sisi kesejahteraan, pemilik kapal wajib berkomitmen melakukan penyesuaian sistem bagi hasil pendapatan yang adil antara pelaku usaha dan Anak Buah Kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

Selama masa pemanfaatan stimulus, KKP membebankan sejumlah kewajiban operasional, di antaranya melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian hanya di pelabuhan pangkalan resmi, dan melarang keras pengalihan BBM ke kapal lain meski dalam satu kepemilikan. Sistem VMS juga wajib menyala saat pengisian, memberikan akses pengawasan bagi petugas KKP, merealisasikan rekomendasi maksimal tiga bulan, serta menyetor laporan realisasi penggunaan secara berkala.

Baca Juga:  Indonesia-Kirgizstan Perkuat Kerja Sama Industri Halal, Teken Kesepakatan di Halal Indo 2025

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terang Trenggono membedah benteng digitalisasi sistem.

Berdasarkan kalkulasi data makro, KKP mengestimasi total kebutuhan solar menyentuh angka 399 juta liter hingga akhir tahun 2026. Pasokan jumbo ini diproyeksikan untuk menyokong pergerakan operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Merespons paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, yang bertindak memimpin jalannya rapat kerja, menegaskan bahwa parlemen akan mengawal ketat realisasi kebijakan ini agar tidak menjadi ajang bancakan oknum spekulan.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” pungkasnya.

sumber : KKP RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini