Ketua Baleg DPR: BPJS Jadi Syarat Hubungan Kerja dalam RUU PPRT

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan dimasukkan dalam draf pasal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketentuan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa keikutsertaan pekerja rumah tangga dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ungkap Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Bob Hasan menegaskan bahwa RUU PPRT disusun untuk menghadirkan perlindungan yang lebih manusiawi bagi pekerja rumah tangga yang selama ini dinilai masih berada dalam posisi rentan.

“Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI,” tandas Bob Hasan di hadapan berbagai organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang selama ini mengadvokasi perlindungan pekerja rumah tangga.

Dalam proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut, Baleg DPR RI juga telah beberapa kali mengundang perwakilan pemberi kerja guna memastikan seluruh kepentingan dapat terakomodasi secara seimbang dalam naskah RUU PPRT.

Selain itu, Baleg DPR RI juga tengah membahas mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar jalur pengadilan, seperti melalui mediasi maupun arbitrase.

Baca Juga:  Puan Maharani: Permintaan Maaf Dirut KAI Langkah Awal, Tapi Butuh Pembenahan Sistemik

Skema tersebut dinilai penting untuk menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan adil bagi kedua belah pihak.

Bob Hasan pun menyatakan optimisme bahwa pembahasan RUU PPRT dapat kembali dipercepat setelah DPR RI memasuki masa sidang berikutnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru