Makassar, PR Politik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong implementasi pelayanan publik berbasis human-centered guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. Salah satu upaya strategis dilakukan melalui penguatan instrumen regulasi lewat uji publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, menegaskan urgensi regulasi baru ini dalam acara Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan dan SKM Online yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/8).
“Rancangan peraturan ini dibutuhkan untuk membangun tata kelola inovasi yang lebih jelas, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak, sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini tetapi juga menjaga dan mendukung generasi penyelenggara pelayanan publik dimasa mendatang,” ungkapnya.
Pelaksanaan uji publik ini difokuskan untuk menjaring masukan, tanggapan, serta rekomendasi langsung dari pemerintah daerah sebagai garda terdepan penyelenggara pelayanan publik. Pelibatan instansi daerah dinilai krusial agar norma kebijakan yang dirumuskan lebih fleksibel, adaptif, serta menjawab tantangan faktual di lapangan.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Muhammad Yusuf Kurniawan, menambahkan bahwa uji publik diselenggarakan untuk memastikan regulasi yang disusun dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh instansi.
“Ke depan, yang ingin kami bangun adalah satu tata kelola inovasi pelayanan publik yang jelas, sehingga penyelenggaraan inovasi tidak hanya berhenti pada implementasi, tetapi juga bagaimana inovasi dikelola dari awal hingga menghasilkan dampak dan dapat diperluas kebermanfaatannya menjadi suatu sistem berkesinambungan dalam mengatur tata kelola,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini merupakan langkah kodifikasi yang menggabungkan tiga regulasi terpisah, yaitu Permen PANRB No. 89/2020 (Jaringan Inovasi Pelayanan Publik), Permen PANRB No. 7/2021 (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik), dan Permen PANRB No. 91/2021 (Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik).
Penyatuan ini dilakukan untuk mengeliminasi potensi ketidakseragaman pemahaman dan pelaksanaan tata kelola di tingkat daerah akibat aturan yang sebelumnya berdiri secara parsial.
Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Amril Hans, menyambut positif perumusan regulasi ini. Ia menilai aturan baru ini menandai pergeseran paradigma penting dari sekadar berfokus pada kompetisi (KIPP-sentris) menjadi tata kelola inovasi pelayanan publik yang holistik.
“Pergeseran paradigma dalam rancangan ini menjadi fondasi penyelenggaraan inovasi pelayanan publik yang lebih baik–ukuran keberhasilan tidak hanya tentang kuantitas inovasi yang lahir, tetapi pada berapa masalah pelayanan publik dapat diselesaikan dengan lebih baik melalui inovasi,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi dalam memberi ruang aman bagi eksperimen, fasilitas belajar dari kegagalan, serta tolok ukur bukti bahwa inovasi benar-benar memberikan nilai tambah (public value) bagi masyarakat luas.
sumber : Kemenpan















