Yogyakarta, PR Politik – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menggelar kegiatan Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kegiatan yang berlangsung di The Jogja, Kota Yogyakarta pada Senin (10/11) ini mengundang unsur pentahelix, meliputi akademisi, mahasiswa, komunitas, organisasi kepemudaan, serta pemangku kepentingan di bidang kepemudaan.
Acara dibuka secara daring oleh Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan, yang menyampaikan bahwa Yogyakarta sebagai Kota Pelajar menjadi tempat yang tepat untuk berdialog mengenai masa depan kebijakan kepemudaan nasional.
“Kegiatan serap aspirasi penting dilakukan agar revisi Undang-Undang Kepemudaan dapat menjadi produk hukum nasional, bukan semata produk pusat. Selain itu kami harapkan kebijakan yang berkaitan dengan kepemudaan dapat merangkul dan menjamin setiap pemuda secara inklusif sehingga memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi bangsa,” ujarnya.
Menurut Deputi Yohan, dinamika sosial, politik, dan teknologi menuntut adanya regulasi yang adaptif dan inklusif. Ia menekankan perhatian pada kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan muda, penyandang disabilitas, serta kelompok kepemudaan rentan harus terwakili dalam revisi.
Asisten Deputi Bidang Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Amar Ahmad, menambahkan bahwa UU Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 sudah saatnya dimutakhirkan agar menyesuaikan dengan tantangan dan realitas kepemudaan masa kini.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang bagi mahasiswa, komunitas, dan akademisi untuk memberikan masukan yang memperkaya isi Undang-Undang Kepemudaan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu menjadikan pemuda sebagai pahlawan di era digital dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kepemudaan,” terang Amar.
Mewakili Pemerintah Kota Yogyakarta, Fatma Afra’atuz Zakia Al Azizah mengapresiasi Kemenpora karena memilih Yogyakarta sebagai lokasi serap aspirasi, yang dinilai sebagai ruang dialog aktif untuk mewujudkan gagasan konstruktif bagi kemajuan pemuda.
Melalui kegiatan ini, Kemenpora berharap proses revisi Undang-Undang Kepemudaan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif, responsif, dan inklusif, serta mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan pemuda Indonesia di era transformasi digital.
sumber : Kemenpora RI















