Kemenperin Minta Produsen Otomotif BEV Penuhi Kewajiban TKDN Setelah Insentif Berakhir

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta produsen otomotif yang telah menikmati insentif impor berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan yang berlaku setelah masa impor berakhir pada 31 Desember 2025.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengatakan bahwa setelah insentif pembebasan Bea Masuk dan PPnBM disetop, produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40% harus secara bertahap naik menjadi 60% besaran nilai TKDN,” ujar Tunggul dalam diskusi ‘Polemik Insentif BEV Impor’ di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8).

Hingga Maret 2025, ada enam produsen yang mengikuti program ini, yaitu BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif, National Assemblers, dan Inchape Indomobil Energi Baru. Keenam perusahaan ini berencana menambah total investasi sebesar Rp15 triliun dan meningkatkan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit.

Tunggul mengakui bahwa insentif pemerintah telah meningkatkan populasi kendaraan listrik di Indonesia. Populasi BEV melonjak dari 0,08% pada 2021 menjadi 9,7% pada Juli 2025. Sebaliknya, pangsa pasar kendaraan berbasis internal combustion engine (ICE) menurun signifikan, mencerminkan pergeseran preferensi konsumen.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengakui insentif BEV impor berhasil meningkatkan adopsi mobil ini, namun menekan kinerja industri yang sudah lama eksis. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mencatat utilisasi industri mobil turun dari 73% menjadi 55% tahun ini, seiring dengan penurunan penjualan mobil domestik.

Baca Juga:  Wamenpar Ni Luh: JFC 2025 Perkuat Citra Jember di Dunia dan Dorong Kunjungan Wisatawan

Kukuh menyatakan bahwa insentif besar bagi BEV impor telah mengganggu keseimbangan industri, menekan produksi mobil dalam negeri dengan TKDN tinggi (80-90%). “Banyak perusahaan komponen juga mengeluh, karena suplai ke pabrikan kurang. Untung mereka masih ada ekspor, sehingga masih bisa berjalan, tetapi ada sebagian yang sudah melakukan PHK,” tegasnya. Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif untuk mobil entry level rakitan lokal.

Peneliti LPEM UI, Riyanto, menuturkan bahwa insentif BEV impor CBU hanya berdampak pada sektor perdagangan, yang memiliki efek berganda lebih kecil dibandingkan produksi lokal. Hal ini juga membuat utilisasi pabrik dalam negeri tidak optimal.

“Seharusnya insentif BEV CBU tidak diperpanjang, agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi pusat produksi BEV,” ungkapnya.

 

 

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru