Jakarta, PR Politik – Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) diusulkan membawa perubahan paradigma radikal pada sistem pelayanan publik di tanah air. Pola tata kelola pemerintahan didorong bergeser dari sistem konvensional yang pasif menunggu warga mengajukan permohonan, menjadi sistem mutakhir yang secara otomatis merespons kebutuhan publik berbasis integrasi data tunggal milik negara.
Hal mendasar tersebut digulirkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal Albinsaid, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU SDI bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan di Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Ia membuka argumennya dengan memetakan eksistensi negara yang melekat pada setiap fase kehidupan warga. “Negara ini hadir dalam setiap siklus kehidupan masyarakat. Mulai dari ketika lahir, negara hadir memberikan akta. Ketika anak itu sekolah, negara hadir. Ketika anak itu sakit, negara hadir. Ketika dia tumbuh dewasa menikah, negara hadir dalam konteks data ini, bahkan ketika dia bekerja, negara pun hadir. Sampai ketika dia meninggal, negara juga hadir,” urainya.
Kendati demikian, ia menilai pola interaksi antara warga dan birokrasi negara di setiap fase tersebut saat ini masih bersifat pasif lantaran masyarakat dipaksa aktif mengurus dokumen sendiri secara berbelit. Sebagai komparasi, ia menyodorkan keberhasilan program “Tell Us Once” yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Inggris.
“Cukup warga itu berinteraksi sekali kepada pemerintah. Begitu anak itu lahir, tidak perlu keluarga itu datang untuk ngurusin akta kelahiran. Tapi aktanya langsung dikirim ke rumah,” jelas pria yang akrab disapa Gamal tersebut.
Melalui prinsip satu kali interaksi, seluruh kementerian dan lembaga sektoral idealnya wajib berkolaborasi menyajikan pelayanan terintegrasi. Formula ini dinilai sangat krusial, terutama dalam mengunci ketepatan sasaran jaring pengaman perlindungan sosial.
“Misalkan ada masyarakat yang turun desil. Dapat PHK, lalu kondisi ekonominya turun. Akhirnya turun dari desil 5 ke desil 1. Seyogianya semua program penunjang itu langsung hadir ke warga tersebut,” cetusnya mencontohkan otomatisasi data kemiskinan.
Dari potret evaluasi tersebut, ia merumuskan tiga poin pergeseran prinsip utama untuk didekap masuk ke dalam draf RUU SDI. Pertama, migrasi dari layanan berbasis inisiatif warga menjadi inisiatif otomatis pemerintah. “Yang sebelumnya kita saksikan warga negara harus aktif mengajukan permintaan layanan. Kita harus berubah. Bagaimana pemerintah secara otomatisasi menyediakan layanan tanpa mengharuskan warga memulai interaksi dengan pemerintah,” cetusnya.
Kedua, pemusatan layanan yang bersifat prediktif untuk mengantisipasi dinamika sosial masyarakat. Ketiga, integrasi data secara penuh guna menyingkirkan sekat-sekat platform digital antar-lembaga yang dinilai menghambat efisiensi kerja. “Fokus pada integrasi data yang ekstensif dan kita harus memastikan bahwa semua data yang diperlukan tersedia di seluruh platform pemerintah,” tegasnya.
Merespons draf kerangka kerja “the government that works for its people” yang diusung Gamal, sejumlah mitra instansi yang hadir mengakui bahwa sistem mereka saat ini baru mengadopsi elemen proaktif secara parsial. BPJS Ketenagakerjaan melaporkan telah menyinkronkan data untuk ketepatan sasaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta digitalisasi bansos.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah mengandalkan SuperApp Haji yang menyinkronkan data kependudukan, kesehatan, dan keimigrasian dalam satu pintu. Kendati demikian, kedua model instrumen digital tersebut diakui masih membentur keterbatasan lantaran masih berbasis skema kepesertaan aktif atau pendaftaran mandiri yang diinisiasi oleh warga, bukan berbasis notifikasi otomatis lintas siklus hidup seperti yang dicita-citakan RUU SDI.
sumber : Fraksi PKS















