Jakarta, PR Politik – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkolaborasi memperkuat penerapan kebijakan daerah berbasis bukti dan inovasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola kebijakan publik di seluruh Indonesia. Upaya strategis ini dilakukan melalui pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 yang diintegrasikan dengan Indeks Inovasi Daerah (IID).
Inisiatif ini menandai babak baru reformasi birokrasi yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berbasis bukti (evidence-based policy), sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menilai peningkatan kualitas kebijakan dan inovasi daerah merupakan dua sisi yang saling melengkapi.
“Inovasi tidak akan berumur panjang tanpa kebijakan yang berkualitas, dan kebijakan akan kehilangan relevansinya tanpa inovasi yang hidup. Karena itu, sinergi antara IKK dan IID menjadi kunci reformasi kebijakan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Yusharto menegaskan pemerintah daerah (Pemda) harus berani meninggalkan pendekatan kebijakan intuitif dan beralih ke kebijakan berbasis bukti.
“Kita harus memastikan setiap kebijakan lahir dari diagnosis yang tepat, bukan dari tekanan politik atau rutinitas administratif. Setiap keputusan publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis,” tegasnya.
Data BSKDN menunjukkan jumlah inovasi daerah meningkat tajam dari 3.718 inovasi pada 2018 menjadi 36.742 inovasi pada 2025, dengan partisipasi 531 Pemda. Adapun daerah dengan capaian tertinggi IID 2024 antara lain Kabupaten Banyuwangi (98,86), Kota Surabaya (94,17), dan Kabupaten Situbondo (94,13).
Dari sisi kualitas kebijakan, 546 Pemda telah terdaftar dalam sistem IKK. Target nasional dalam RPJMN 2025–2029 adalah 85 persen instansi pemerintah memperoleh nilai minimal “Baik” pada tahun 2029, naik signifikan dari 30 persen pada 2025.
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara LAN Agus Sudrajat menegaskan IKK bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kemampuan lembaga pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak nyata.
“Kita ingin mengubah cara berpikir para perancang kebijakan, dari sekadar menulis naskah menjadi merancang perubahan. Kebijakan yang baik harus berbasis data, diuji secara ilmiah, dan memberi manfaat konkret bagi publik,” tegas Agus.
Agus menutup paparannya dengan penegasan bahwa peningkatan kualitas kebijakan publik merupakan fondasi pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045.
sumber : Kemendagri RI















