Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Muawanah, mendesak pemerintah untuk segera merumuskan road map atau peta jalan perluasan basis wajib pajak. Strategi ini dinilai krusial guna mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2026.
Pemerintah menyisakan waktu sekitar lima bulan untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp1.140 triliun dari total target APBN 2026 yang dipatok Rp2.357,7 triliun. Hingga penutupan semester I 2026, realisasi penerimaan pajak baru terhimpun Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target setahun penuh.
Menurutnya, tantangan fiskal tersebut tidak akan tuntas jika pemerintah hanya mengandalkan intensifikasi penagihan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar. Perluasan basis pajak baru menjadi kunci agar seluruh kegiatan ekonomi yang bernilai perpajakan dapat terjaring sistem secara adil dan transparan.
“Pemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak. Jangan hanya mengejar wajib pajak yang sudah ada, tetapi juga menemukan potensi wajib pajak baru yang selama ini belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/8).
Ia menegaskan pentingnya keberadaan road map sebagai instrumen penjembatan antara potensi aktivitas ekonomi riil dan penerimaan kas negara. Dengan pemetaan yang terstruktur, penetapan target pajak tidak lagi hanya merujuk pada kebutuhan belanja negara, melainkan berdasarkan potensi riil per sektor dan wilayah.
“Road map ini penting supaya kita tahu dari mana tambahan penerimaan akan diperoleh. Kita harus memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki tax gap, wilayah mana yang potensinya besar, kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali,” katanya.
Guna memperkuat validitas peta jalan tersebut, Anna mendorong integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Data perpajakan perlu disandingkan dengan data perizinan usaha, transaksi keuangan, kepemilikan aset, hingga data ketenagakerjaan.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak di atas kertas. Pemerintah harus memastikan data wajib pajak akurat, tidak tumpang tindih, tidak ada wajib pajak yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk sistem, dan tidak ada masyarakat atau pelaku usaha yang justru dibebani karena kesalahan klasifikasi,” jelas legislator asal Jawa Timur ini.
Peningkatan kinerja penerimaan PPN, PPnBM, serta PPh nonmigas yang disokong oleh sistem Coretax pada semester I harus dijadikan landasan bagi perbaikan struktur perpajakan jangka panjang.
“Target Rp2.357,7 triliun tentu harus kita kawal. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan. Perluasan basis wajib pajak harus menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja,” pungkasnya.
sumber : Fraksi PKB















