Tokyo, PR Politik – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar dialog strategis guna meningkatkan kesadaran jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (25/1) di KBRI Tokyo ini bertujuan memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kerja di luar negeri.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo, Dara Yusilawati, menyoroti kerentanan para pekerja, khususnya di sektor pemagangan, yang memerlukan payung perlindungan hukum dan finansial yang kuat.
“Saat ini ada lebih dari 180 ribu PMI di Jepang, terdiri dari 110 ribu pemagang dan 69 ribu pekerja Specified Skilled Worker (SSW). Pemagang di Jepang ini juga merupakan pekerja dan mendapat hak-hak sebagai pekerja. Mereka adalah kelompok yang lebih rentan mengalami kecelakaan kerja. Besar harapan kami, pemagang juga bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menjelaskan bahwa skema perlindungan bagi PMI dirancang mencakup seluruh fase kerja, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi PMI sebelum keberangkatan, selama bekerja, dan sesudah bekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah dalam rangka memberi pelindungan kepada PMI untuk memastikan negara hadir,” jelasnya.
Hanya dengan iuran sebesar Rp332.500 untuk masa kontrak 24 bulan, PMI mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, terdapat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan saat masa kerja berakhir.
Ketua Ikatan Pemagang dan Tokutei Gino Indonesia di Jepang (IPTIJ), Fahrul Sabbikhis, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai mekanisme klaim dan pendaftaran sangat dibutuhkan bagi pekerja baru yang menghadapi risiko kerja tinggi seperti di sektor konstruksi.
“IPTIJ menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KBRI atas undangan dan fasilitasi yang diberikan untuk berdiskusi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kesempatan ini menjadi ruang yang sangat berharga bagi IPTIJ untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas, mendalam, dan komprehensif terkait pelindungan ketenagakerjaan bagi PMI,” terangnya.
Sebagai langkah lanjutan, KBRI Tokyo juga telah memfasilitasi pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan (MHLW) Jepang. Upaya ini dilakukan untuk mengintegrasikan sistem jaminan sosial kedua negara agar PMI mendapatkan perlindungan ganda yang optimal.
sumber : Kemlu RI















