Herman Khaeron Harap Revisi UU Koperasi Dapat Tutup Celah Penipuan

Anggota Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, menyampaikan harapannya agar revisi Undang-Undang tentang Koperasi dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Ia menilai bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih terlalu longgar, sehingga membuka peluang terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.

“Kalau pada akhirnya pengelolaannya tidak mampu dan mungkin ada modus lainnya yang terjerumus pada penipuan. Maka regulasinya harus lebih ketat, ini harus dibangun Pemerintah,” kata Herman dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Minggu (4/5/2025).

Herman menegaskan bahwa koperasi yang tidak mampu mengelola sistem keuangan yang memberikan keuntungan bagi masyarakat seharusnya tidak diberikan keleluasaan untuk menghimpun dana dari publik, terutama dalam bentuk koperasi investasi.

“Biarkan koperasi menjadi lembaga usaha saja. Itu memang dari, untuk dan oleh anggota,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga integritas lembaga keuangan di Indonesia. Menurutnya, pengawasan dari OJK harus lebih ketat untuk mencegah terjadinya kerugian akibat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

“Lembaga keuangan apapun dengan menawarkan keuntungan di luar nalar, di luar sistem perbankan yang kredibel, ini harus hati-hati,” ucapnya.

Sebagai informasi, OJK merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang untuk mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan. Salah satu fungsi utamanya adalah melindungi konsumen dari berbagai risiko penipuan dalam layanan keuangan.

 

Sumber: fraksidemokrat.com

Baca Juga:  Ateng Sutisna Dorong Pengembangan Peternakan Domba di Sumedang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini