Jakarta, PR Politik – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta, menyatakan sikap politik yang keras terkait rencana revisi regulasi kepemiluan. Partai Gelora secara tegas menolak wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk DPRD tingkat daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penegasan tersebut menyasar langsung poin-poin krusial Komisi II DPR RI yang berencana memperluas cakupan ambang batas hingga ke level DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Padahal, secara historis, pembatasan perolehan suara tersebut hanya berlaku mutlak untuk perebutan kursi DPR RI di Senayan.
“Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” ujarnya saat membedah draf regulasi pemilu, Rabu (17/6).
Ia yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI menilai, perluasan batasan suara ke daerah berisiko tinggi memberangus hak representasi politik rakyat secara massal. Manuver tersebut dipandang kontradiktif dengan semangat reformasi untuk melahirkan iklim demokrasi yang inklusif serta ramah bagi semua golongan.
Ia membongkar bahwa bertahannya sistem ambang batas merupakan biang kerok dari melambungnya biaya politik di Indonesia. Pembatasan ini menciptakan tumpukan suara sisa dari partai kecil yang rawan dimanfaatkan atau diincar oleh partai raksasa demi mengamankan dominasi kekuasaan secara tidak adil.
“Satu, membuka semua entry barrier, penghalang masuk untuk partisipasi politik. Dan yang kedua, membuat ongkos politik itu menjadi lebih murah,” tandasnya merinci dua target utama perjuangan partainya.
Ia menambahkan, penghapusan pembatasan ini bukan semata-mata kalkulasi taktis agar Partai Gelora bisa lolos ke Senayan pada Pemilu 2029, melainkan demi memotong ongkos politik kosmetik yang mahal.
“Saya tidak melihat sekarang masih ada alasan untuk mempertahankan ambang batas untuk partai politik ya di Senayan. Jadi menurut saya kita harus mulai masuk ke satu tahapan demokrasi total di mana kita menghapus seluruh hambatan partisipasi,” desaknya tersebut.
Di sudut lain, wacana pengetatan sirkuit pemilu ini pertama kali diembuskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Doli mendorong agar aturan ambang batas diadopsi secara hierarkis hingga ke tingkat terbawah. Dalam draf usulannya, Doli mematok angka 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
“Atau bahkan bisa lebih rendah lagi, tergantung kesepakatan yang akan dibahas,” katanya, Rabu (6/5).
Mantan Ketua Komisi II DPR ini berkilah bahwa perluasan batasan tersebut merupakan bagian dari skema konsolidasi parpol secara menyeluruh. Penerapan aturan ini diyakini andal memperkuat manajemen organisasi internal, meningkatkan mutu kaderisasi, serta memicu efisiensi sistem presidensial di daerah.
“Penguatan sistem politik tidak cukup hanya di tingkat pusat, tetapi juga harus terjadi di provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya tersebut mempertahankan argumennya.
Hingga saat ini, pembahasan RUU Pemilu terpantau belum dimulai secara resmi di ruang sidang, meskipun telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Mengingat tensi politik yang mulai menghangat, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya telah memerintahkan Komisi II DPR untuk bergerak lincah menjaring seluruh aspirasi dari partai politik, termasuk mendengarkan masukan dari jajaran partai nonparlemen yang belum memiliki kursi.
Menutup laporannya, Partai Gelora mengonfirmasi tengah mengencangkan jalur komunikasi hibrida dengan parpol lain untuk menggalang kekuatan penolak threshold. Konsolidasi lintas partai ini disiapkan menjadi peluru kendali utama untuk memastikan revisi UU Pemilu berjalan transparan, akuntabel, serta bersih dari hegemoni kelompok tertentu.
sumber : Partai Gelora















