Gelar Sidang Debottlenecking Satgas P3M-PPE, Menkeu Purbaya Minta Regulasi KEK Berpihak pada Produk TKDN Tinggi

Jakarta, PR Politik – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7). Forum strategis ini digelar guna mengurai dan merumuskan solusi konkret atas dua isu hambatan regulasi serta ketimpangan iklim persaingan investasi nasional.

Dua laporan utama yang dibedah dalam sidang tersebut mencakup kendala perizinan cable car (kereta gantung) di Kawasan Danau Toba, serta indikasi ketimpangan persaingan (unfair level playing field) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang memicu rendahnya penyerapan produk peralatan listrik dalam negeri pada proyek infrastruktur dasar.

Menanggapi laporan tersebut, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk merevisi aturan demi menjamin perusahaan berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi mendapatkan akses pasar yang setara di area KEK. Ia menginstruksikan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Perekonomian, dan Administrator KEK untuk segera melakukan harmonisasi regulasi.

“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” ungkapnya.

Pemerintah melalui Satgas P3M-PPE memosisikan sidang debottlenecking tidak sekadar sebagai wadah mediasi aduan, melainkan instrumen strategis yang mempertemukan pembuat kebijakan dan sektor swasta secara transparan, cepat, dan akuntabel.

Catatan Kemenkeu menunjukkan kinerja positif kanal ini dalam mengurai sumbatan investasi dan kegiatan bisnis nasional.

Capaian penyelesaian 167 aduan hingga akhir Juli 2026 ini menegaskan keseriusan pemerintah untuk memastikan setiap titik hambat investasi dapat terurai secara terstruktur. Langkah ini diproyeksikan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing bagi seluruh pelaku ekonomi di Indonesia.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Energi, Pemerintah Targetkan Mandatori B50 Berlaku Serentak 1 Juli 2026

sumber : Kemenkeu RI