Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) merupakan instrumen strategis untuk memperkuat daya saing industri manufaktur nasional sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Optimalisasi belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD terhadap produk dalam negeri diyakini mampu meningkatkan utilisasi industri, memperkuat rantai pasok domestik, memperluas investasi, serta menciptakan lapangan kerja masif.
“P3DN bukan sekadar kebijakan pengadaan barang dan jasa, tetapi merupakan strategi besar untuk memperkuat struktur industri nasional. Setiap belanja terhadap produk dalam negeri akan memberikan efek berganda yang menggerakkan sektor industri, meningkatkan permintaan bahan baku lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat memberikan sambutan pada P3DN Summit 2026 Lintas Kementerian di Jakarta, Rabu (22/7).
Ia memaparkan bahwa sektor manufaktur nasional saat ini dihadapkan pada tantangan global yang kian kompleks, mulai dari dinamika geopolitik, ancaman pemutusan rantai pasok, perubahan iklim, hingga tekanan produk impor di pasar domestik. Padahal, sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional diserap oleh pasar dalam negeri.
“Salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat permintaan domestik adalah melalui implementasi P3DN. Belanja pemerintah harus menjadi demand creator bagi industri nasional sehingga mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi, memperkuat investasi, mengembangkan rantai pasok, dan menciptakan lapangan kerja,” urainya.
Dalam forum tersebut, ia menyampaikan apresiasi khusus kepada Pertamina Group atas komitmennya mengintegrasikan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa perusahaan. Pada tahun 2025, Pertamina mencatatkan realisasi belanja Produk Dalam Negeri mencapai sekitar Rp531,5 triliun, di mana Rp309,6 triliun di antaranya dialokasikan langsung untuk pengadaan infrastruktur, operasional, dan pemeliharaan yang menyerap berbagai produk manufaktur nasional.
Selain itu, Pertamina juga merealisasikan pengadaan barang dan jasa kepada pelaku UMKM melalui platform digital dengan nilai fantastis mencapai Rp14,2 triliun.
“Pemerintah mengapresiasi komitmen Pertamina yang telah menempatkan penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan. Komitmen seperti ini perlu terus diperkuat oleh seluruh BUMN maupun BUMD agar manfaat ekonomi yang dihasilkan semakin besar bagi industri nasional,” pujinya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan berbagai instrumen perlindungan industri nasional di tengah persaingan perdagangan global, seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), Technical Barriers to Trade (TBT), pengawasan pintu masuk impor, Pertimbangan Teknis, Safeguard, hingga Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
“Dengan penguatan instrumen tersebut, kita ingin menciptakan iklim usaha yang semakin sehat sehingga utilisasi industri nasional meningkat dan daya saing produk Indonesia semakin kuat,” ujarnya.
Mengutip kajian Peneliti Ekonomi bersama P4DN Kemenperin, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri menghasilkan multiplier effect sebesar 2,2 terhadap perekonomian nasional. Sementara itu, berdasarkan simulasi Badan Pusat Statistik (BPS), apabila belanja pemerintah dan BUMN terhadap produk impor sebesar Rp400 triliun disubstitusi sepenuhnya dengan produk dalam negeri, kebijakan tersebut berpotensi menaikkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 1,71 persen serta menghasilkan tambahan output ekonomi sebesar Rp627,58 triliun.
“Hal ini menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi Indonesia dibandingkan apabila dialokasikan untuk produk impor,” bebernya.
Guna menyokong kemudahan pelaku usaha, Kemenperin terus mengakselerasi reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 56.555 sertifikat TKDN yang menaungi lebih dari 7.000 perusahaan industri di seluruh Indonesia.
Reformasi tersebut dipayungi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses sertifikasi agar lebih efisien dan transparan.
“Reformasi TKDN dibangun di atas empat pilar utama, yaitu insentif, sederhana, mudah, dan cepat. Melalui reformasi ini kami ingin meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat proses sertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” jelasnya.
Menutup pengarahannya, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi agar gerakan P3DN menjadi fondasi utama mewujudkan industri nasional yang mandiri.
“Saya yakin, melalui sinergi yang semakin kuat, penggunaan produk dalam negeri akan terus meningkat, daya saing industri nasional semakin kokoh, dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin besar. P3DN Summit 2026 harus menjadi momentum untuk mempercepat implementasi penggunaan produk dalam negeri menuju industri Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing global,” pungkasnya.
sumber : Kemenperin RI















