Gakkum Kehutanan Sita 600 Batang Kayu Ilegal di Ketapang, Lima Pelaku Diamankan

Ketapang, PR Politik – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (17/1). Dalam operasi senyap yang berlangsung dini hari tersebut, petugas menyita rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air.

Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut terpantau merapat di sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan resmi lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu dari hulu sungai yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

“Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, petugas juga telah menyegel lokasi industri pengolahan kayu yang diduga bertindak sebagai penampung bahan baku ilegal tersebut. Leonardo menegaskan bahwa penyidikan akan dikembangkan hingga menyasar para pemodal atau beneficial owner.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Mendikdasmen Buka Latsar CPNS, Tekankan Nilai RAMAH dan SANTUN untuk Birokrasi

Secara terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dan menekan laju deforestasi di Kalimantan Barat.

“Komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan, kami terus melakukan upaya penegakan hukum kehutanan secara terus menerus dan berkelanjutan. Penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” tegasnya.

Para pelaku kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru