Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Pelalawan, BBKSDA Riau dan Polda Buru Pelaku

Pelalawan, PR Politik – Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat mengusut dugaan perburuan liar terhadap seekor gajah sumatera. Bangkai satwa dilindungi tersebut ditemukan di area kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Penemuan ini bermula dari laporan pihak perusahaan pada Senin (2/2). Menanggapi hal tersebut, tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (3/2).

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kriminalitas lingkungan ini.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, gajah yang ditemukan merupakan jantan berusia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai yang kehilangan bagian kepala memperkuat dugaan adanya praktik perburuan ilegal demi mengambil bagian tubuh satwa tersebut.

Penyelidikan intensif kini tengah dilakukan untuk melacak jaringan pelaku. Pihak berwenang menekankan bahwa gajah sumatera dilindungi secara ketat oleh payung hukum terbaru. Pelaku terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Supartono menambahkan bahwa regulasi baru ini memberikan wewenang lebih luas dan sanksi yang lebih menjerakan bagi para pelanggar.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujarnya.

Baca Juga:  DPR Setujui Anggaran Rp21,67 Triliun untuk Kementerian ESDM, Fokus Percepat Lisdes dan Visi Presiden

Melalui kejadian ini, BBKSDA Riau mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa liar dan segera melapor kepada petugas jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini