Gagas Insentif Nilai Ekonomi Karbon, Ateng Sutisna Dorong RUU Perubahan Iklim Adil bagi Warga Hulu

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU LHPI) wajib menghadirkan asas keadilan nyata bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan hulu. Menurutnya, warga hulu yang selama ini menanam dan merawat vegetasi tidak boleh hanya dibebani tanggung jawab moral menjaga alam, melainkan harus menerima kompensasi ekonomi yang sepadan dari jasa lingkungan yang mereka ciptakan.

Pandangan taktis tersebut disuarakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (6/7). Forum ini digelar khusus untuk menjaring draf masukan komprehensif terkait penyusunan RUU tersebut.

Ia menyayangkan stigma miring yang selama ini kerap menyudutkan masyarakat hulu sebagai pemicu bencana banjir, tanah longsor, hingga sedimentasi sungai di wilayah hilir. Padahal, secara riil mereka memikul beban paling berat sebagai benteng pertahanan kawasan resapan air.

“Masyarakat hulu bukan tidak mau menanam pohon. Yang mereka rasakan adalah tidak adanya penghargaan maupun manfaat ekonomi dari pohon yang mereka pelihara. Sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Akhirnya mereka memilih tanaman yang lebih cepat menghasilkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” paparnya mengungkap akar masalah di lapangan.

Ia membeberkan bahwa desakan kebutuhan ekonomi memaksa warga hulu berpaling dari tanaman keras ke komoditas hortikultura semusim seperti kentang, sayuran, dan singkong yang memiliki perputaran uang lebih cepat. Namun secara ekologis, alih fungsi lahan di kawasan lereng curam ini justru meningkatkan kerentanan erosi yang memicu banjir bandang di sektor hilir.

Oleh sebab itu, negara dituntut hadir mengintervensi pasar dengan melahirkan mekanisme insentif, agar aktivitas merawat hutan dapat menjadi profesi yang menjamin kepastian penghasilan dapur mereka.

“Program menanam pohon sudah banyak dilakukan. Tetapi masyarakat bertanya, manfaat ekonominya untuk kami apa? Kalau pertanyaan itu tidak dijawab, maka pohon yang ditanam akan kembali diganti dengan tanaman yang lebih menghasilkan untuk mereka,” cetus legislator PKS tersebut.

Baca Juga:  Melati Dukung Pagu Anggaran Kementerian HAM, Asal Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Sebagai solusi konkret, ia mendesak agar klausul dalam RUU Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim mengatur secara rigid mengenai formula penghargaan vegetasi melalui skema perdagangan karbon maupun mekanisme imbal jasa lingkungan (payment for ecosystem services). Melalui regulasi ini, setiap batang pohon yang dirawat warga wajib dikonversi ke dalam draf nilai nominal ekonomi yang terukur.

“Dengan begitu masyarakat akan menjaga pohon bukan karena disuruh, tetapi karena memang memberikan manfaat bagi kehidupan mereka,” jelasnya.

Dari kalkulasi biaya produksi, ia memaparkan bahwa biaya merawat pohon hutan sebenarnya jauh lebih murah ketimbang menanam hortikultura pegunungan yang menguras modal pupuk, bibit, serta bayang-bayang risiko gagal panen yang tinggi. Namun, semua itu membutuhkan jaminan kepastian pendapatan dari negara sebagai stimulusnya.

Menutup intervensinya, ia berharap pemerintah mampu mendesain sistem tata kelola lingkungan yang adil antara sektor hulu dan hilir. Mengingat masyarakat hilir secara gratis menikmati pasokan air bersih dan bebas dari ancaman banjir, sudah selayaknya ada subsidi silang fiskal untuk menghargai keringat masyarakat hulu yang menjaga fungsi ekologis bumi.

“Kalau pohon memiliki nilai ekonomi melalui skema karbon atau jasa lingkungan lainnya, masyarakat tidak perlu lagi dipaksa menanam. Mereka akan menanam dan merawat pohon dengan kesadaran sendiri karena ada manfaat yang nyata,” pungkasnya mengakhiri arahannya.

sumber : Fraksi PKS