Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak taktis mengamankan aset hayati laut nasional dengan melepasliarkan sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara. Aksi pemulihan ekosistem laut ini dieksekusi secara berlapis dalam dua tahap pada tanggal 5 dan 7 Juni 2026.
Ribuan ekor ikan Napoleon yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan draf barang bukti dari muatan kapal tangkapan MV Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome. Kapal asing tersebut sebelumnya sukses dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di sirkuit perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu, saat tengah melakukan pelayaran ilegal menuju Hong Kong.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat membedah draf operasi kelautan di Jakarta, Selasa (9/6).
Ia menguraikan draf manifesto kedinasannya bahwa apabila komoditas barang bukti yang diamankan di lapangan berupa fauna laut dalam kondisi hidup serta masuk ke dalam klaster jenis yang dilindungi undang-undang, maka PPNS wajib meluncurkan tindakan penyelamatan segera (quick response). Langkah hibrida mengembalikan satwa ke habitat aslinya ini dibidik demi membentengi kelestarian jangka panjang sumber daya perikanan Indonesia dari ancaman kepunahan.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, memaparkan secara teknis bahwa sirkuit proses pelepasliaran sengaja dipecah ke dalam dua fase operasional. Kebijakan ini diambil atas pertimbangan matematis volume ikan yang melimpah, serta penyelarasan kondisi waktu dan anomali cuaca di lapangan guna menjamin tingkat kelangsungan hidup (survival rate) fauna tersebut.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” tambahnya merinci draf pengamanan berkas perkara hukum.
Aksi penyelamatan satwa flagship laut ini dilaporkan mendapat pengawalan ketat siber dan lapangan, serta dihadiri langsung oleh barisan perwakilan instansi penegak hukum, meliputi Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS bersama jajaran Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegasnya tanpa kompromi.
Menutup draf rilis resminya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kembali melayangkan peringatan keras mengenai vitalnya merawat draf keberlanjutan roda ekosistem ikan di Indonesia, khususnya varietas satwa yang mengantongi status dilindungi negara. KKP secara konsisten menekankan bahwa setiap aktor korporasi maupun pelaku usaha yang berniat memanfaatkan komoditas ikan Napoleon diwajibkan mengunci draf dokumen perizinan resmi yang sah dari Pemerintah Indonesia guna mengeliminasi praktik malafidat siber dan penyelundupan internasional.
sumber : KKP RI















