Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, bergerak cepat usai menerima laporan terkait penahanan 11 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia oleh otoritas Qatar.
Salah satu ABK bernama Akwan Tulak, warga Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, ikut ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penjualan bahan bakar minyak secara ilegal di perairan Doha, Qatar.
Pihak keluarga Akwan di Luwu mengaku tidak mendapat informasi apa pun dari perusahaan mengenai penahanan tersebut. Mengetahui hal itu, Frederik langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha untuk memastikan kondisi para ABK.
Dalam waktu singkat, konfirmasi diterima bahwa ke-11 ABK tersebut memang ditahan di Ras Laffan Police Station, Doha. Begitu menerima laporan dari keluarga, Frederik segera menghubungi Atase Kepolisian (Atpol) Riyadh, KBP Bambang, dan meminta agar informasi itu diverifikasi serta dikoordinasikan dengan KBRI Doha.
Tindakan cepat dari pihak Atpol membuahkan hasil. Dalam hitungan jam, KBRI Doha membenarkan bahwa 11 ABK kapal Lanpan 22, milik perusahaan Lanpan Pte Ltd berbasis di Singapura, telah diamankan oleh otoritas Qatar dan kini ditahan di Ras Laffan Police Station, sekitar satu jam perjalanan dari Doha.
Frederik memastikan seluruh ABK dalam kondisi baik dan telah menerima bantuan dari KBRI Doha.
“Pengacara sudah disiapkan oleh perusahaan untuk menangani kasus ini, dan sidang awal sudah dilaksanakan. Kami berterima kasih kepada KBRI Doha dan Atpol Riyadh atas penanganan cepat mereka,” ucap politisi Demokrat ini di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Frederik menegaskan pentingnya memastikan setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan adil di luar negeri. Ia berkomitmen terus memantau perkembangan kasus tersebut agar hak-hak para ABK tidak diabaikan.
Sementara itu, di Luwu, ayah Akwan mengaku lega setelah mendapat kabar bahwa anaknya telah ditemui perwakilan pemerintah. Sebelumnya, keluarga tidak menerima informasi apa pun sejak komunikasi terakhir pada 6 Oktober lalu.
Kabar penahanan itu baru diketahui setelah adik Akwan—yang juga seorang pelaut—menginformasikan kepada keluarga. Diketahui, Akwan merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Barombong dan baru pertama kali bergabung di kapal tersebut.
Kasus ini menjadi bukti nyata kepedulian Frederik terhadap perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
“Tindakan yang kami ambil ini menunjukkan komitmen sebagai wakil rakyat untuk memberikan perlindungan dan memastikan keadilan bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri,” pungkas Frederik.















