Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Pengambilan Keputusan Komisi III DPR RI. Pandangan fraksi disampaikan oleh Muhammad Rahul, S.H., Kapoksi Gerindra di Komisi III DPR RI, yang menegaskan bahwa pembaruan KUHAP menjadi fondasi penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Rahul menyampaikan bahwa RUU KUHAP baru merupakan langkah strategis untuk membangun proses peradilan yang lebih adil, transparan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta relevan dengan tantangan hukum modern.
Fraksi Gerindra menilai salah satu capaian signifikan dalam RUU KUHAP adalah penguatan peran advokat sebagai kontrol keadilan. Advokat kini berwenang mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban, sekaligus dapat mengajukan keberatan apabila terjadi intimidasi atau kekerasan dalam proses pemeriksaan.
RUU ini juga memberikan perhatian menyeluruh kepada kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, serta saksi dan korban kejahatan. Penguatan ini diyakini dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Gerindra mengapresiasi pengaturan mengenai keadilan restoratif yang kini tercantum secara komprehensif. Pendekatan ini menghadirkan penyelesaian yang lebih rehabilitatif dengan mengutamakan pemulihan hak korban, bukan semata penghukuman.
Selain itu, kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) dalam seluruh tahapan pemeriksaan juga dinilai sebagai langkah konkret untuk mencegah praktik penyiksaan, kekerasan, dan pelanggaran HAM di ruang pemeriksaan.
Menegaskan komitmen Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul menyoroti pentingnya pengawasan ketat agar RUU KUHAP benar-benar berjalan sesuai tujuan.
“Secara keseluruhan, Fraksi Partai Gerindra DPR RI mendukung penuh RUU KUHAP baru sebagai langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan menghormati hak asasi manusia. Namun, implementasi yang baik memerlukan pengawasan ketat dan penyuluhan menyeluruh kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat,” ujar Muhammad Rahul, Kapoksi Gerindra Komisi III DPR RI.
Rahul menambahkan bahwa keberhasilan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada keseriusan negara dalam memastikan pelaksanaannya di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa aparat memahami dan menjalankan semangat RUU ini: menegakkan hukum tanpa kekerasan, tanpa intimidasi, dan tanpa penyalahgunaan kewenangan. Dengan implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat, RUU ini akan membawa perubahan positif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia,” tegas Rahul.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek penguatan hukum, HAM, serta perlindungan warga negara, Fraksi Gerindra DPR RI secara resmi MENYETUJUI RUU KUHAP untuk ditindaklanjuti pada tahap pembahasan selanjutnya.
Fraksi berharap KUHAP baru menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.















