Sumatra Selatan, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menilai persoalan utama dalam pelayanan publik adalah masih adanya tumpang tindih kewenangan antarlembaga yang justru merugikan masyarakat. Ia menegaskan, koordinasi yang kuat antarinstansi sangat penting untuk mendukung percepatan digitalisasi layanan publik.
“Jadi ini PR, PR kita sebagai bangsa untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi supaya tidak tumpang tindih dan ujungnya kemudian seringkali mengorbankan masyarakat,” ujar Fauzan dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR ke Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (17/9/2025).
Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Barat II itu mencontohkan kasus di Desa Gili Indah, Lombok, yang mencakup kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Pada 2021, wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah konservasi oleh Kementerian Kehutanan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Akibatnya, kantor desa dinyatakan ilegal. Itu kan artinya tidak ada koordinasi. Jadi jangankan yang bersifat vertikal, di antara kementerian saja masalah koordinasi itu masih jadi PR,” tegasnya.
Fauzan menekankan, perbaikan koordinasi baik secara horizontal antarkementerian maupun vertikal antara pemerintah pusat dan daerah harus segera dilakukan. Ia juga mendorong Kementerian Dalam Negeri berperan aktif sebagai fasilitator.
“Kita minta ada semacam help desk. Jadi kalau ada masalah antara kabupaten, kota, provinsi dengan kementerian teknis, Mendagri juga memiliki tugas untuk membantu menyelesaikan itu,” kata Fauzan.
Dengan penguatan koordinasi lintas instansi, ia berharap percepatan digitalisasi pelayanan publik di daerah dapat berjalan efektif dan benar-benar menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat.
Sumber: nasdemdprri.id















