Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kemenperin Terapkan SNI Wajib Food Tray Baja Tahan Karat

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperketat skema standardisasi industri guna menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan produk manufaktur nasional. Salah satu langkah strategis yang kini diberlakukan secara resmi adalah kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk wadah bersekat dari baja tahan karat (food tray) untuk makanan, yang digunakan guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa penerapan SNI Wajib merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin keamanan produk yang bersentuhan langsung dengan konsumsi masyarakat. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.

“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri,” katanya dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Ia menambahkan bahwa lonjakan permintaan food tray akibat pelaksanaan program MBG harus dimanfaatkan oleh pelaku industri manufaktur domestik untuk memperkuat rantai pasok dan kapasitas produksi nasional.

“Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar, sehingga manfaat dari meningkatnya permintaan dapat dirasakan oleh sektor manufaktur nasional,” tegasnya.

Sejalan dengan arahan Menperin, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa penerapan standar ini harus dibarengi dengan konsistensi sistem jaminan mutu di tingkat produsen.

“Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing. Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kita ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten, aman digunakan, sekaligus semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mensesneg Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-80 RI, Pastikan Skenario Berjalan Lancar

Guna mengawal implementasi regulasi di lapangan, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta mengintensifkan pendampingan teknis kepada para pelaku usaha. Pada 8 Juli 2026, tim BSPJI Jakarta melakukan peninjauan lapangan ke PT Yakun Prima Indonesia—perusahaan pertama yang mengajukan sertifikasi SNI food tray pasca-terbitnya Permenperin No. 1/2026—untuk menguji kesiapan pra-audit sertifikasi.

Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, mengimbau para pelaku industri untuk memandang sertifikasi SNI sebagai investasi strategis dalam merebut kepercayaan pasar dan meningkatkan daya saing, bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi.

“Melalui proses sertifikasi SNI, kami ingin memastikan setiap pelaku industri memperoleh pendampingan teknis yang memadai sehingga mampu memenuhi seluruh persyaratan standar secara konsisten. Penerapan SNI tidak hanya memberikan jaminan terhadap mutu dan keamanan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperkuat daya saing industri nasional,” pungkasnya.

sumber : Kemenperin

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini