Pangkalpinang, PR Politik – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bergerak melacak kepemilikan sah Kapal Motor (KM) JOI I. Armada laut tersebut disita sebagai barang bukti utama dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal. Investigasi ini dibuka guna memberikan hak bagi pemilik asli untuk membuktikan legalitasnya sebelum aset diproses lebih lanjut.
KM JOI I merupakan barang bukti bernilai strategis yang sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung pada 5 Februari 2025 di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Usai penindakan, armada tersebut diserahkan secara resmi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM menegaskan, pelacakan ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya dalam menegakkan asas hukum yang adil (due process of law) serta membentengi hak-hak konstitusional masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan data manifes yang dipegang penyidik, armada tersebut merupakan jenis kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan berbobot 17 Gross Ton (GT). Keanehan mulai terendus saat hasil pemeriksaan dokumen kapal menunjukkan nama pemilik yang tertera sama sekali tidak cocok dengan identitas para awak kapal yang diciduk saat operasi tanggap darurat di perairan Bangka.
Berdasarkan hasil asesmen Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, fisik kapal saat ini dalam status rusak berat dan hanya tersisa sekitar 30 persen saja. Kapal terpaksa dikandaskan secara sengaja di pesisir guna menghindari risiko tenggelam akibat kebocoran lambung, yang berimplikasi pada melonjaknya biaya perawatan serta penyimpanan.
Guna mengantisipasi penyusutan nilai ekonomis barang bukti, penyidik PPNS berencana mengajukan permohonan lelang kilat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Langkah taktis ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023, di mana uang hasil lelang akan dikonversi menjadi alat bukti pengganti di persidangan.
Sebelum ketukan palu lelang dieksekusi, Ditjen Gakkum ESDM membuka pintu bagi pihak yang merasa memiliki hak kepemilikan, termasuk lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang mengantongi hak tanggungan (hipotek) atas KM JOI I, untuk segera mengajukan klarifikasi formal dengan menyertakan dokumen asli.
“Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2027,” jelasnya menerangkan lini masa tenggat hukum.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pihak yang mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah secara hukum, maka penyidik akan langsung mengeksekusi proses pelelangan. Bagi publik dan pihak berkepentingan, draf dokumen pengumuman resmi mengenai pencarian pemilik kapal ini dapat diunduh dan diakses secara terbuka melalui situs resmi kementerian pada alamat tautan https://esdm.go.id/assets/media/content/content-pengumuman-kepemilikan-kapal-km-joi-i.pdf.
sumber : ESDM RI














