Bandung, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, menilai wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Provinsi Sunda merupakan bagian dari dinamika aspirasi yang sah di tengah masyarakat. Kendati demikian, Bey mengingatkan bahwa perubahan nama sebuah wilayah administratif tingkat provinsi tidak bisa dieksekusi secara instan karena wajib melewati proses panjang perubahan undang-undang.
“Saya sebagai warga Jawa Barat, apa lagi nama saya Sunda banget. Saya melihat ini sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Barat, tentunya boleh-boleh saja dan saya mengapresiasi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).
Meskipun menghargai munculnya gelombang aspirasi tersebut, Ketua DPD NasDem Kabupaten Sumedang ini menggarisbawahi bahwa urgensi utama yang mendesak hari ini adalah bagaimana menjaga, merawat, dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur budaya Sunda yang sudah mengakar kuat dalam denyut nadi kehidupan masyarakat.
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX—yang meliputi wilayah Subang, Majalengka, dan Sumedang—ini menegaskan bahwa identitas kesundaan tidak boleh hanya tercermin secara artifisial dari nama sebuah wilayah. Nilai substantif Sunda justru melekat pada implementasi falsafah hidup bermasyarakat, seperti tradisi gotong royong atau sabilulungan, serta prinsip-prinsip komunal yang diwariskan lintas generasi.
“Semua itu dituangkan dalam sikap silih asah, silih asuh, silih asih dan silih wawangi. Karena inti dari itu bertujuan bagaimana sikap persatuan dan kesatuan tetap dijaga,” tukasnya menerangkan substansi kebudayaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan nama sebuah provinsi merupakan domain hukum tata negara yang terikat erat dengan aturan regulasi nasional. Oleh karena itu, draf usulan perubahan nama dari Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda secara konstitusional wajib melalui mekanisme legislasi formal, yang menjadi wewenang bersama antara Pemerintah Pusat dan DPR RI.
“Mendesak atau tidak mendesak itu kan nanti yang menentukan pemerintah pusat (Kemendagri). Karena perubahan nama provinsi harus dilakukan melalui proses perubahan undang-undang, dan itu butuh proses. Banyak faktor yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat,” jelasnya secara gamblang mengenai birokrasi hukum yang harus ditempuh.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nantinya akan melakukan kajian makro yang komprehensif, mulai dari aspek historis, sosiologis, implikasi anggaran, hingga dampak administrasi kependudukan sebelum draf revisi undang-undang terkait pembentukan wilayah tersebut dapat disetujui untuk dibahas di meja parlemen.
sumber : Fraksi Nasdem















