Jakarta, PR Politik – Komisi XIII DPR RI mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera turun langsung ke Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Langkah ini diminta guna menelusuri secara mendalam dugaan pelanggaran HAM serius yang dilaporkan oleh masyarakat setempat.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut resmi atas berbagai aduan krusial warga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Rantau Bakula. Adapun draf laporan aduan yang diserahkan mencakup kluster dugaan pencemaran lingkungan akut, karut-marut persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga dugaan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga lokal.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menegaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh parlemen adalah menginstruksikan Komnas HAM melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan validitas indikasi pelanggaran HAM tersebut.
“Kalau kita memang temukan adanya indikasi pelanggaran HAM tentu kita akan panggil. Yang pertama nanti langkah kita akan minta Komnas HAM agar segera turun,” ujarnya usai agenda RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I itu menjelaskan, letak geografis dan akses menuju lokasi pertambangan tersebut tergolong sulit. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan langsung oleh otoritas berwenang agar seluruh kondisi riil dan fakta hukum di lapangan dapat dipetakan secara komprehensif.
Selain mendorong keaktifan Komnas HAM, Rofiqi berkomitmen memanfaatkan masa kunjungan kerja ke dapil untuk mengawal laporan warga ini. Salah satu fokusnya adalah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi setempat guna memeriksa legalitas dokumen para pekerja asing di korporasi tersebut.
“Besok saya akan balik ke dapil, saya tentu juga akan langsung ketemu Pak Kanwil Imigrasi, kita akan cek terkait TKA-nya,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini menambahkan, isu miring mengenai TKA di kawasan tersebut bukanlah barang baru. Berdasarkan rekam jejak pengawasannya terdahulu, ia mengaku sudah mendeteksi adanya sejumlah pelanggaran administrasi terkait ketenagakerjaan asing di wilayah tersebut.
Terkait opsi pemanggilan paksa terhadap manajemen PT Merge Mining Industri (MMI) maupun kementerian terkait, Rofiqi menyatakan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terlebih dahulu menelaah seluruh berkas dan draf materi pengaduan yang diserahkan aliansi masyarakat dalam forum RDPU.
“Tentu kita akan telaah dulu. Kalau kita memang temukan adanya indikasi pelanggaran HAM tentu kita akan panggil,” imbuh Politisi Gerindra tersebut.
Pihaknya juga memberikan jaminan bahwa parlemen akan memantau ketat setiap indikasi kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan hak-haknya. Seluruh laporan dipastikan masuk dalam draf pendataan untuk ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan kewenangan Komisi XIII dalam bidang perlindungan HAM.
“Tentu kita akan monitoring dan akan kita data. Mana yang memang ada kriminalisasi tentu akan kita tindaklanjuti,” urainya.
Berdasarkan draf dokumen RDPU, Aliansi Masyarakat Rantau Bakula memaparkan bahwa konflik sosial dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT MMI ini telah berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa solusi konkret. Efek operasional tambang dinilai telah merusak komoditas perkebunan warga dan mencemari sumber air bersih. Sebagai representasi rakyat daerah setempat, Rofiqi berharap intervensi taktis dari para pemegang kebijakan pusat dapat segera mengurai konflik dan menghadirkan keadilan yang menyeluruh bagi warga Desa Rantau Bakula.
sumber : Fraksi Gerindra















