Kubu Raya, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa pembekuan izin usaha hingga kewajiban pemulihan lingkungan terhadap lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Kalimantan Barat. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam area konsesi masing-masing korporasi.
Penegakan hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, saat melakukan peninjauan lapangan di lokasi karhutla Kalimantan Barat pada Kamis (3/9).
Kelima entitas perusahaan PBPH yang dijatuhi sanksi tersebut meliputi:
-
PT Mahkota Rimba Utama (Kabupaten Ketapang, total luas konsesi 74.480 hektare, luas area terbakar ±1.275,87 hektare);
-
PT Hutan Ketapang Industri (Kabupaten Ketapang, total luas konsesi 100.150 hektare, luas area terbakar ±670,76 hektare);
-
PT Mayawana Persada Mas (Kabupaten Ketapang, total luas konsesi 136.710 hektare, luas area terbakar ±326,93 hektare);
-
PT Duta Andalan Sukses (Kabupaten Sanggau, total luas konsesi 31.080 hektare, luas area terbakar ±247,3 hektare); serta
-
PT Wana Lestari Jaya (Kabupaten Sanggau, total luas konsesi 29.140 hektare, luas area terbakar ±47,84 hektare).
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujarnya di Kubu Raya, Jumat (4/9).
Ia menegaskan bahwa proses penindakan hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang terbukti lalai menjaga area konsesinya, baik entitas korporasi berskala besar maupun perorangan. Apabila dalam proses penyelidikan lanjutan ditemukan unsur pidana, Kemenhut tidak ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.
Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari sanksi serupa yang sebelumnya telah dijatuhkan Kemenhut kepada enam perusahaan pemegang izin hutan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Menutup keterangannya, Kemenhut mengimbau seluruh pemegang PBPH di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperketat pengawasan di areal konsesi masing-masing, mengingat bulan September merupakan periode puncak musim rawan karhutla 2026.
sumber : Kemenhut















