Jakarta, PR Politik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7). Pengambilan keputusan penetapan payung hukum ini menjadi salah satu agenda krusial pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bertu Merlas, menyampaikan bahwa partainya menilai penetapan UU PFII sebagai langkah amat strategis untuk mendongkrak posisi serta daya tawar Indonesia di tengah kompetisi ekonomi global. Kehadiran reguasi ini diapresiasi sebagai fondasi hukum dalam membangun pusat keuangan nasional yang modern, inklusif, dan berdaya saing internasional.
“Fraksi PKB berpandangan bahwa PFII merupakan kebijakan yang strategis dalam meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global. Kewenangan Dewan PFII yang luas, mulai dari menetapkan kebijakan strategis, membentuk peraturan, memberikan fasilitas, melakukan pengawasan, hingga membentuk berbagai entitas pendukung, perlu diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang lebih kuat, koordinasi yang intensif antar kelembangaan, termasuk pengawasan yang efektif oleh DPR ataupun lembaga negara lainnya,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (21/7).
Selain menekankan pengawasan kelembagaan, Fraksi PKB memberikan dukungan penuh terhadap integrasi ekosistem keuangan syariah internasional di dalam skema PFII. UU ini dinilai memberikan ruang bagi pengadopsian dan penerapan kaidah serta standar syariah universal secara fleksibel namun akuntabel.
“Fraksi PKB berharap dengan adanya dukungan regulasi, maka akan lebih meningkatkan daya tarik investasi syariah, mempeluas pasar sukuk, mendorong pengembangan produk keuangan syariag yang inovatif serta memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global,” tambahnya.
Ia yang juga bertugas di Komisi XI DPR RI menggarisbawahi pentingnya penyediaan fasilitas penyelesaian sengketa hukum yang responsif. Pembentukan Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII dipandang sebagai sinyal positif untuk mengundang pemodal asing.
“Kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor internasional dalam menentukan lokasi investasi. Penyediaan forum penyelesaian sengketa diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia serta memperkuat daya saing. Namun, penguatan kelembagaan tetap perlu memperhatikan keselarasan dengan sistem peradilan nasional,” ucapnya secara rinci.
“Fraksi PKB mendorong agar sinergi antara pemerintah, regulator, dunia usaha dan pemerintah daerah berjalan dengan efektif sehingga akan terbentuk PFII yang secara ekosistem berjalan modern dan terintegrasi,” tegasnya.
Melalui skema regulasi yang holistik ini, keberadaan PFII tidak hanya diproyeksikan sebagai kawasan berfasilitas khusus semata, melainkan diharapkan mampu menyumbang manfaat ekonomi berkelanjutan bagi pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat secara luas.
sumber : Fraksi PKB















