Dorong Pasar Premium 27 Negara Eropa, KKP Sukses Loloskan Produk Perikanan Budi Daya RI ke Regulasi Baru UE

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan posisi geopolitik ekonomi nasional setelah sukses memasukkan kembali yurisdiksi Indonesia ke dalam draf regulasi terbaru Uni Eropa (UE). Pengakuan hukum internasional ini menempatkan Indonesia ke dalam daftar resmi negara (country-based) yang diizinkan meluncurkan ekspansi ekspor produk perikanan budi daya menuju barisan negara anggota Uni Eropa.

Langkah hibrida ini sekaligus meredam gejolak kecemasan yang sempat membayangi para konglomerat serta pelaku usaha perikanan domestik.

“Kabar ini tentu melegakan karena sebelumnya pelaku usaha sempat khawatir karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang dapat mengekspor produk perikanan budi daya ke pasar Uni Eropa di dalam Commission Implementing Regulation (EU) 2024/2598,” urai Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu), Ishartini, dalam draf keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/6).

Ia membongkar bahwa draf keberhasilan meloloskan Indonesia ke dalam regulasi Commission Implementing Regulation Nomor 2026/1189 yang diketok palu pada 4 Juni 2026 lalu tersebut tidak bergulir secara instan. KKP bertindak agresif sebagai otoritas kompeten dengan memimpin langsung rantai komunikasi dan negosiasi siber maupun fisik, termasuk melakukan infiltrasi pertemuan bilateral langsung bersama DG SANTE (otoritas mutu dan keamanan pangan UE) di Brussels, Belgia.

Sirkuit kemenangan diplomasi dagang ini dikonfirmasi terwujud berkat sokongan solid dari barisan lembaga lintas sektor, mulai dari Delegasi Uni Eropa di Jakarta, KBRI Brussel, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Perdagangan.

“Sepanjang proses negosiasi, KKP bergerak proaktif dan intensif untuk memastikan kepentingan pelaku usaha budi daya terjaga. Dengan tercantumnya Indonesia dalam daftar tersebut, akses produk perikanan budi daya ke pasar UE tetap terbuka dan berkelanjutan” paparnya membedah draf proteksi usahanya.

Baca Juga:  Satgas Garuda Merah Putih-II Berhasil Salurkan 39,2 Ton Bantuan Kemanusiaan, Misi Diperpanjang

Ia memberikan analisis mendalam bahwa Uni Eropa bertindak sebagai organisasi supranasional berkekuatan 27 negara dengan tingkat konsumsi ikan yang sangat masif, yakni menyentuh angka 24-25 kg per kapita setiap tahunnya. Ditopang dengan draf pendapatan rata-rata penduduknya yang menembus 37.900 Euro atau setara Rp630 juta, pasar siber dan ritel fisik di Eropa diklaim sangat menggiurkan bagi devisa negara.

Sebelum sirkuit regulasi ini disahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah berulang kali melayangkan instruksi mengenai vitalnya akselerasi diversifikasi negara tujuan ekspor produk bahari Indonesia agar tidak terisolasi pada pasar tradisional.

Saat ini, wilayah Uni Eropa bertengger nyaman di urutan kelima sebagai pelabuhan utama tujuan ekspor perikanan Indonesia. Di samping mengandalkan komoditas udang, bandeng, dan kelompok ikan berkumis (catfish), Menteri Trenggono secara khusus membidik potensi komoditas tilapia atau yang tersohor dengan julukan “aquatic chicken” sebagai senjata rahasia dan andalan baru untuk meraup pundi-pundi Euro.

Menutup rilis medianya, KKP memastikan seluruh sistem sertifikasi mutu di pelabuhan dan sentra budi daya dalam negeri akan dikawal secara ketat, bersih dari draf tindakan malafidat birokrasi, guna menjamin komoditas perikanan nasional tetap kompetitif, higienis, serta andal mendikte pasar pangan supranasional tanpa hambatan taktis di lapangan.

sumber : KKP RI