Jakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya dr. I yang diduga kuat mengalami tindakan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai dokter muda di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menteri PPPA menekankan bahwa setiap tenaga kesehatan (nakes), khususnya kaum perempuan, memegang hak mutlak untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, serta penghormatan penuh dalam mengemban tugasnya.
“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memeroleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7).
Sebagai kementerian yang mengemban mandat perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA memandang setiap perempuan, termasuk nakes perempuan, berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Di tengah duka yang dirasakan keluarga dan publik, tragedi yang dialami dr. I menjadi pengingat keras bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun bentuk intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi medis tersebut, maka proses penegakan hukum wajib diusut secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan dan kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah bergulirnya proses hukum, sekaligus memberikan ketenangan psikologis bagi keluarga korban yang sedang berkabung.
“Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh,” urainya.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Kemen PPPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memutus mata rantai segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan privat maupun publik.
Masyarakat yang mengetahui, menyaksikan, atau mengalami dugaan kekerasan diimbau untuk tidak ragu memanfaatkaan dan segera melaporkan temuan tersebut melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, baik melalui sambungan telepon dinas di nomor 129 maupun pesan teks WhatsApp di nomor 08111-129-129.
sumber : Kemenpppa RI















