Dede Yusuf: PSU Berulang Jadi Catatan Buruk Demokrasi, Bukti Penyelenggara Pilkada Kurang Profesional

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali diajukannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah daerah yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia menilai fenomena ini menjadi sinyal buruk bagi kualitas demokrasi dan menunjukkan lemahnya profesionalisme penyelenggara pemilu.

“Ini catatan yang sangat buruk bagi demokrasi di Indonesia kalau semua akhirnya harus mengulang berkali-kali. Itu berarti ada penyelenggaraan yang kurang profesional,” ujar Dede saat dihubungi media, Rabu (16/4/2025).

Dede menjelaskan, dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, telah disepakati bahwa PSU tidak boleh dilakukan lebih dari satu kali untuk satu wilayah. Prinsip ini, menurutnya, penting untuk menjaga efisiensi, kredibilitas proses pemilu, serta menghindari pemborosan anggaran negara.

“Jadi gini. Kita pada saat rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, kita sudah mengatakan bahwa PSU ini hanya terjadi satu kali,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada celah sekecil apa pun yang memungkinkan terjadinya PSU kembali. Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab penuh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, hingga pemerintah daerah.

“Jadi tidak boleh ada celah apa pun juga untuk PSU itu diulang. Itu sebabnya semua terlepas kembali kepada kecermatan penyelenggara, KPU, Bawaslu, pemerintah daerah tentunya, untuk menyelesaikan dan melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Dede.

Lebih lanjut, Dede mengkritisi dampak finansial dari pelaksanaan PSU yang berulang. Ia menyoroti bahwa anggaran PSU berasal dari uang pajak rakyat, dan semestinya tidak digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Baca Juga:  Aleg PKS drh. Slamet Soroti Krisis Kelangkaan Kelapa, Desak Pemerintah Terapkan DMO

“Tidak boleh sekali lagi ada celah untuk terjadinya pilkada ulang, karena ini akan mengakibatkan borosnya anggaran negara, uang pajak rakyat yang dipakai hanya untuk mencari kemenangan dari salah satu pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa tujuh daerah yang telah menggelar PSU kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa pengajuan gugatan adalah hak peserta pemilu, dan KPU akan mengikuti proses yang berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati,” ujar Mellaz.

Adapun tujuh kabupaten/kota yang kembali menggugat hasil PSU ke MK antara lain:

  1. Kabupaten Puncak Jaya
  2. Kabupaten Siak
  3. Kabupaten Barito Utara
  4. Kabupaten Buru
  5. Kabupaten Pulau Taliabu
  6. Kabupaten Banggai
  7. Kabupaten Kepulauan Talaud

Dede Yusuf berharap momentum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan efisien.

 

Sumber: fraksidemokrat.com