Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), drh. Slamet, menyoroti secara serius krisis kelangkaan kelapa bulat yang mengakibatkan lonjakan harga tajam di pasar domestik. Ia menyebut bahwa kebijakan ekspor yang tidak dibarengi dengan pengendalian pasokan dalam negeri telah berdampak buruk bagi pedagang dan masyarakat.
“Saat ini pedagang menjerit karena kesulitan mendapatkan kelapa. Akibatnya harga di pasar menjadi mahal, bahkan mencapai Rp25.000 per butir. Ini sangat memberatkan masyarakat,” ujar drh. Slamet di Jakarta, Jumat (23/5).
Slamet menegaskan bahwa dampak dari ekspor kelapa bulat tidak hanya dirasakan konsumen, tetapi juga menghantam industri kecil dan menengah (IKM) yang bergantung pada bahan baku kelapa. Ia mengungkapkan bahwa kelangkaan juga melanda produk turunan seperti tempurung dan sabut kelapa.
“Kita bukan hanya kehilangan kelapa, tapi juga kehilangan potensi nilai tambah dari produk turunannya seperti arang, sabut, dan minyak kelapa. Ini jelas merugikan industri pengolahan lokal,” tambahnya.
Dalam menghadapi situasi ini, Slamet meminta pemerintah segera menata ulang tata niaga kelapa nasional. Ia mengusulkan penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) bagi komoditas kelapa sebagai langkah perlindungan terhadap pasar dalam negeri.
Menurut Slamet, pemenuhan kebutuhan nasional harus menjadi prioritas utama sebelum membuka keran ekspor secara besar-besaran. Ia mengingatkan agar kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekspor, melainkan juga memperhatikan kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan hanya mikir ekspor dan ekonomi semata. Negara harus hadir untuk melindungi pasar dan industri dalam negeri,” tegasnya.
Tak hanya DMO, Slamet juga mendorong pemberian insentif untuk hilirisasi produk kelapa, pembangunan sistem informasi harga dan pasokan kelapa secara nasional, serta peran aktif BUMN dalam menyerap produksi kelapa rakyat guna menjaga stabilitas harga di pasar.
Lebih jauh, ia turut menyoroti ketimpangan dalam regulasi perpajakan yang dianggap merugikan pelaku industri lokal. Slamet menilai bahwa perlakuan pajak yang tidak adil antara eksportir dan industri domestik membuat pelaku usaha dalam negeri kesulitan bersaing.
“Saat ini eksportir tidak dikenakan pajak, sementara industri yang beli dari petani dikenakan PPh 22. Ini harus dievaluasi,” tutupnya.
Sumber: fraksi.pks.id















