Dede Yusuf: DPR Akan Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa DPR akan mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemilu nasional dan pemilu daerah digelar secara terpisah. Ia menyebut keputusan tersebut akan menjadi dasar dalam proses legislasi berikutnya.

“Ya kita apresiasi apapun juga keputusan MK, ini harus kita laksanakan dengan baik dan ketika itu nanti diminta dilakukan rekayasa undang-undang oleh DPR, dalam konteks ini misalnya Komisi II tentu kita akan kaji sebaik-baiknya,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, perdebatan mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan daerah bukan hal baru di kalangan Komisi II DPR RI. Ia menyebut gagasan tersebut bahkan sudah menjadi bahan diskusi yang intens di internal komisi.

“Memang sebetulnya masalah soal format, kita sebut rezim pemilu nasional dan rezim pemilu daerah ini memang sudah sering kita diskusikan di Komisi II,” katanya.

Dede mengungkapkan dirinya juga pernah mengusulkan agar jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah diperpanjang menjadi 2 hingga 2,5 tahun. Menurutnya, usulan tersebut kini sejalan dengan putusan MK.

“Saya sendiri juga pernah mengusulkan sebaiknya lebih dari 1,5 tahun jadi antara 2–2,5 tahun. Dan ini mungkin ya sesuai dengan apa yang disampaikan hasil keputusan MK,” sambungnya.

Meski demikian, ia menilai ada sejumlah aspek yang harus dipertimbangkan secara matang sebelum keputusan itu benar-benar diimplementasikan. Salah satunya adalah implikasi terhadap masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

“Artinya yang harus menjadi isu pertama adalah kemungkinan besar DPRD itu akan bertambah masa jabatan sekitar 2 tahun. Kalau kita berbicara pastinya adalah 2 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:  Johan Rosihan Kritik Klaim Wamentan Soal Pengaruh Penghentian Impor Beras terhadap Harga Dunia

“Kedua, akan ada opsi apakah kepala daerahnya diperpanjang 2 tahun atau ada PJ-nya 2 tahun,” tambah Dede.

Selain menyangkut jabatan, Dede juga menyoroti dampak finansial dari pemisahan pemilu. Ia memperingatkan bahwa biaya politik bisa melonjak tajam, terutama karena berkurangnya efektivitas kampanye gabungan antara calon pusat dan daerah.

“Bahwa pemilu nasional berarti yang bertanding hanya capres-cawapres, DPD dan DPR RI. Nah ini akan menutup opsi tandem, sehingga benar-benar harus dipikirkan agar cost politik tidak tinggi sekali, karena tidak ada kemampuan untuk bekerjasama dengan caleg-caleg di daerah,” paparnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah perlu dipisah dan diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun hingga paling lama 2 tahun 6 bulan. MK menyatakan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak terpisah dari pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pasal dalam UU No. 8 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan pemilu serentak dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dengan adanya putusan ini, DPR RI melalui Komisi II di bawah koordinasi pimpinan DPR akan segera menyiapkan proses legislasi lanjutan untuk menyesuaikan regulasi pemilu ke depan.

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini