Jakarta, PR Politik — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyoroti fenomena fotografer dadakan yang memotret seseorang di ruang publik untuk kemudian diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI). Ia menegaskan bahwa ruang publik bukan berarti bebas dari etika, terlebih jika aktivitas tersebut berpotensi melanggar hak privasi individu.
Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial X pada Senin (27/10/2025), setelah muncul narasi tentang maraknya fotografer amatir yang sengaja mengambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum. Foto-foto tersebut kemudian diunggah secara acak ke platform berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk dijual, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak yang difoto.
“Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius. Saya melihat ini sebagai bagian dari dinamika baru dalam ekosistem digital, di mana batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur akibat kemajuan teknologi,” ujar Dave Laksono, Selasa (28/10/2025).
Dave menegaskan bahwa aktivitas di ruang publik tetap harus berlandaskan etika. Menurutnya, tindakan menjual foto seseorang tanpa izin bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan privasi dan hak atas citra diri.
“Kita perlu menegaskan bahwa ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Meskipun secara hukum seseorang yang berada di ruang terbuka dapat saja difoto, penggunaan dan komersialisasi foto tersebut tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri,” tegasnya.
Legislator asal Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya regulasi baru terkait penggunaan data biometrik dan citra pribadi. Ia menilai, perkembangan teknologi digital tidak bisa dibiarkan tumbuh tanpa batas tanpa adanya pagar etika dan hukum yang jelas.
“Saya melihat urgensi untuk memperkuat regulasi terkait pemanfaatan teknologi digital, khususnya yang menyangkut penggunaan data biometrik dan citra pribadi. Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dave menyarankan agar pemerintah segera menyiapkan mekanisme perizinan yang transparan dan wajib bagi setiap bentuk komersialisasi foto individu, meskipun diambil di ruang publik.
“Perlu ada mekanisme perizinan yang transparan dan wajib bagi setiap bentuk komersialisasi foto individu, meskipun diambil di ruang publik,” imbuhnya.
Ia juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk menyusun pedoman etik fotografi digital yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi AI. Menurutnya, kebijakan ini penting sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran hak privasi warga.
“Saya juga mendorong Kemenkomdigi dan para pemangku kepentingan untuk segera menyusun pedoman etik fotografi digital di ruang publik, termasuk yang melibatkan AI. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi objek pasif dari eksploitasi teknologi, melainkan tetap memiliki kendali atas identitas dan citra dirinya,” kata Dave.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Komisi I DPR RI untuk terus mengawasi perkembangan teknologi digital yang memungkinkan komersialisasi citra individu tanpa persetujuan.
“Ke depan, kami di Komisi I DPR RI akan terus mencermati secara seksama perkembangan teknologi digital yang memungkinkan komersialisasi citra individu tanpa persetujuan. Fenomena ini menuntut respons kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga antisipatif terhadap potensi pelanggaran hak privasi di ruang publik,” pungkas Dave Laksono.















