Darurat Sampah Nasional: Pemerintah Targetkan Hapus Praktik Open Dumping Secara Total pada 2026

Jakarta, PR Politik – Indonesia kini berada dalam bayang-bayang krisis sampah yang mendalam, memicu pemerintah pusat untuk menyerukan reformasi pengelolaan limbah secara radikal. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memperingatkan bahwa masa pakai mayoritas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di tanah air sudah mendekati batas maksimal.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa rata-rata TPA hanya mampu beroperasi selama 20 tahun, sementara banyak fasilitas saat ini telah menginjak usia 17 tahun.

“TPA maksimal beroperasi 20 tahun, sementara banyak TPA kita sudah berumur 17 tahun. Jika tidak segera direformasi, kita akan menghadapi risiko krisis kapasitas,” ungkapnya dalam sambutannya di Jakarta.

Pemerintah mencatat kemajuan dalam pengurangan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping). Jika sebelumnya 95% TPA menggunakan metode konvensional tersebut, saat ini angka tersebut telah ditekan menjadi 63%. Namun, pemerintah memasang target ambisius untuk menghapusnya secara total dalam satu tahun ke depan.

“Target kita di 2026 adalah mengakhiri praktik open dumping sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi praktik lama yang membebani lingkungan dan masyarakat,” tegasnya

Senada dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan peringatan keras mengenai posisi Indonesia di peta sampah dunia. Indonesia tercatat masuk dalam sepuluh besar negara penghasil sampah terbanyak, dengan rapor merah pada polusi laut.

“Indonesia adalah salah satu dari sepuluh negara penghasil sampah terbesar di dunia, dan kita berada di posisi ketiga sebagai penghasil sampah plastik di laut. Ini adalah peringatan yang jelas bahwa kita harus segera mengambil langkah-langkah yang lebih serius,” ujarnya.

Menanggapi urgensi tersebut, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menawarkan solusi pendanaan melalui penguatan infrastruktur di pedesaan. Ia mengusulkan agar alokasi Dana Desa diprioritaskan untuk mitigasi lingkungan.

Baca Juga:  Wamentan Sudaryono Tegaskan Kementan Garda Terdepan Swasembada Pangan, Sejalan Prioritas Presiden Prabowo

“Pengelolaan sampah di desa sangat berbeda dengan di kota. Dana desa dapat dialokasikan untuk pengelolaan sampah, pelestarian ekosistem, serta mitigasi perubahan iklim. Dengan pendekatan yang tepat, masyarakat desa bisa lebih disiplin dalam mengelola sampah,” jelasnya.

Pemerintah menekankan bahwa kunci keberhasilan transisi ini terletak pada sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, serta komitmen anggaran yang nyata. Dengan integrasi ini, Indonesia optimis dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan mulai tahun 2026.

sumber : Kemenlh RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru