Dana Rp1,25 Triliun Tertahan di Penghujung Tahun, Komisi X DPR Cecar Kemendikdasmen Soal Rapor Blokir Anggaran

Jakarta, PR Politik – Kasus pemblokiran anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan nilai fantastis mencapai Rp1,25 triliun hingga akhir Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam parlemen. Mandeknya pencairan dana prasarana pendidikan tersebut disoal secara kritis oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nilam Sari Lawira (NSL).

“Kami mencatat anggaran yang masih diblokir per 31 Desember 2025 mencapai Rp1,25 triliun, sekitar 98 persen di antaranya merupakan belanja barang,” ungkap Nilam dalam interupsinya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Pemblokiran dana dalam volume besar yang belum diketahui secara gamblang pemicunya itu memicu Nilam mendesak keras manajemen Kemendikdasmen untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait penyebab pemblokiran, termasuk alasan teknis mengapa tanda blokir tersebut gagal dibuka oleh Kementerian Keuangan hingga penghujung tahun anggaran.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah ini meminta jajaran menteri memaparkan secara transparan daftar program kerja dan kegiatan sekolah di lapangan yang terpaksa gagal direalisasikan sebagai dampak langsung dari kebijakan penahanan anggaran tersebut.

“Penjelasan itu penting untuk mengetahui sejauh mana dampak pemblokiran anggaran terhadap pelaksanaan program pendidikan,” urainya merinci urgensi akuntabilitas tersebut.

Lebih jauh, ia melayangkan kritik tajam terhadap metode penyajian data laporan kementerian yang mengklaim angka realisasi penyerapan anggaran sukses menembus 98,55 persen. Nilam menilai persentase tersebut bias dan tidak valid secara akuntansi karena dihitung dengan sengaja mengecualikan atau mengeluarkan variabel dana triliunan rupiah yang sedang dibekukan. Menurutnya, visualisasi data semacam itu menutupi kondisi riil serapan anggaran karena pada faktanya uang yang diblokir otomatis hangus dan tidak bisa dinikmati oleh publik.

Ia mengingatkan bahwa asas transparansi dan akuntabilitas mutlak menjadi prasyarat utama untuk memastikan bahwa setiap rupiah alokasi anggaran fungsi pendidikan benar-benar terkonversi menjadi manfaat nyata bagi peningkatan mutu SDM masyarakat awam di daerah.

Baca Juga:  Ashabul Kahfi Desak Pemerintah Daerah Alokasikan APBD untuk Program Makan Bergizi Gratis

“Saya berharap evaluasi terhadap pemblokiran anggaran tersebut menjadi bahan perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan anggaran tahun 2026,” pungkasnya menutup taklimat pengawasannya.

sumber : Fraksi Nasdem