Cek Endra Dorong Percepatan Implementasi Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Dongkrak Produksi Nasional

Anggota Komisi XII DPR RI, H. Cek Endra

Jambi, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI, H. Cek Endra, menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat sebagai langkah nyata dalam meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, serta membuka lapangan kerja baru, terutama di daerah penghasil seperti Provinsi Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang dijadwalkan berlangsung Kamis (9/10/2025) di Kementerian ESDM, Jakarta. Rapat yang akan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM itu turut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Pertamina, serta pihak terkait lainnya, guna membahas pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan sumur minyak rakyat di sejumlah provinsi seperti Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

Menurut Cek Endra, regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk mewujudkan legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan. “Permen ini harus jadi jalan tol bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10).

Politisi Partai Golkar asal Jambi itu menyebutkan, berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang tengah diinventarisasi pemerintah. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi dan berpotensi segera dilegalkan apabila memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan. Pemerintah juga menegaskan beberapa prinsip penting, antara lain larangan menambah sumur baru, kewajiban menjual hasil produksi ke Pertamina atau KKKS, serta penerapan penegakan hukum tegas terhadap penjualan ke kilang ilegal.

Baca Juga:  Bramantyo Suwondo Tegaskan Diplomasi Budaya Harus Jadi Pondasi Pembangunan Berkelanjutan

Cek Endra menilai, kebijakan ini bukan sekadar langkah penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk meningkatkan lifting nasional dan memperkuat kemandirian energi. “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya tidak hanya pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan Permen 14/2025 secara sistematis, mulai dari inventarisasi sumur minyak masyarakat, penetapan hasil inventarisasi melalui rapat tim gabungan pusat-daerah, penunjukan pengelola dari BUMD, koperasi, atau UMKM, penandatanganan kerja sama dengan KKKS, hingga persetujuan akhir oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas. Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan tata kelola yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang belum terstruktur.

Mantan Bupati Sarolangun itu menegaskan bahwa legalisasi sumur rakyat akan memberikan efek ganda terhadap perekonomian lokal. “Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan sektor jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM di sekitar wilayah operasi energi,” katanya.

Sebagai perbandingan, Cek Endra menyoroti sejumlah daerah seperti Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Aceh, dan Bojonegoro (Jawa Timur) yang telah berhasil menata sumur rakyat melalui kerja sama antara BUMD, KKKS, dan koperasi desa. “Kalau Muba bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa. Asal ada kemauan dan koordinasi lintas sektor, hasilnya nyata,” ujarnya optimistis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025. DPR akan meminta laporan perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam waktu 90 hari ke depan. “Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil energi. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dalam memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Baca Juga:  Andhika Satya Wasistho Ajak Komisi VII DPR RI Tinjau Potensi Desa Wisata Wukirsari di Yogyakarta

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini