Jakarta, PR Politik – Pemerintah pusat merumuskan tiga skema taktis guna membantu pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kendala likuiditas dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah intervensi ini diambil untuk memastikan pemenuhan hak keuangan pegawai tetap terjamin sekaligus mengantisipasi adanya ancaman perumahan pegawai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memaparkan bahwa skema pertama yang wajib dieksekusi Pemda adalah melakukan efisiensi internal anggaran belanja. Efisiensi tersebut diprioritaskan melalui pemangkasan alokasi perjalanan dinas, pengurangan kegiatan rapat non-substantif, serta penghematan belanja makanan dan minuman di tiap dinas.
Skema kedua, apabila Pemda masih memiliki piutang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, maka dana tersebut akan disalurkan secara akseleratif untuk menutupi beban belanja pegawai.
Skema ketiga, jika langkah efisiensi sudah optimal namun kapasitas fiskal Pemda tetap tidak mencukupi sementara DBH yang diterima relatif kecil, pemerintah pusat secara langsung akan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” kata Mendagri kepada awak media usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Ia menjelaskan bahwa penanganan krisis anggaran PPPK ini telah ditelaah secara lintas kementerian. Penyelamatan status dan gaji pegawai menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan dampak sosial di daerah.
“Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tuturnya tegas.
Guna memperkuat skema tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026. Lewat regulasi ini, total dukungan dana pusat ke daerah dialokasikan sebesar Rp18,9 triliun, yang mencakup sekitar Rp10 triliun pencairan penyaluran DBH serta lebih dari Rp8 triliun dari formulasi tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terangnya.
Khusus sektor tenaga pendidik, ia menyinggung pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana PAUD, TK, SD, dan SMP berada di bawah wewenang kabupaten/kota, sedangkan SMA/SMK dikelola pemerintah provinsi, serta pendidikan tinggi di bawah kementerian pusat.
Guna mengurangi beban belanja pegawai di tingkat daerah sekaligus meratakan distribusi guru di wilayah terpencil, pemerintah tengah mengkaji opsi penarikan status guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandasnya.
Rapat koordinasi strategis tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
sumber : Kemendagri















