Jakarta, PR Politik – Indonesia berpeluang besar memperluas pangsa pasar ekspor komoditas rumput laut dan agar-agar ke Amerika Serikat (AS). Hal ini terjadi menyusul kebijakan pemerintah AS yang membebaskan produk asal Indonesia tersebut dari pengenaan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen. Dengan demikian, komoditas ini hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen.
Pengecualian ini memberi keuntungan kompetitif yang signifikan bagi Indonesia di pasar AS. Pasalnya, sejumah negara pesaing utama—seperti Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam—tetap dijerat tarif tambahan Section 301 sebesar 10 hingga 12,5 persen.
“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN),” terang Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Erwin Dwiyana, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/8).
Erwin mengungkapkan bahwa ketentuan pengecualian tarif tersebut tertuang resmi dalam Notice of Actions yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan di Federal Register pada 28 Juli 2026. Keputusan ini merupakan hasil akhir investigasi perdagangan AS berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi terkait aturan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Dalam skema tarif umum, USTR menetapkan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen bagi produk asal Indonesia yang mulai berlaku sejak 24 Juli 2026. Namun, negara kompetitor utama dari Asia seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Tiongkok dibebani tarif tambahan yang lebih tinggi, yaitu sebesar 12,5 persen.
“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” terangnya.
Selain rumput laut dan agar-agar, komoditas udang nasional juga mencatatkan prospek cerah di pasar Paman Sam. Total tarif udang asal Indonesia tercatat sekitar 13,90 persen (gabungan tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen dan bea masuk antidumping 3,90 persen). Angka ini jauh lebih kompetitif dibandingkan tarif udang asal India yang mencapai 19,53 persen maupun Vietnam yang menyentuh 41,10 persen.
“Peluang peningkatan pangsa pasar udang Indonesia juga terbuka, khususnya dibandingkan dengan pemasok dari Asia, meskipun persaingan dengan Ekuador diperkirakan tetap ketat,” urainya.
Keunggulan tarif sebesar 2,5 persen juga dinikmati oleh komoditas kepiting, rajungan, cumi-cumi, sotong, gurita, tilapia, serta tuna Indonesia bila dibandingkan dengan produk serupa asal Thailand, Vietnam, Filipina, Tiongkok, dan Korea Selatan.
Guna mengoptimalkan peluang emas ini, KKP bakal memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi eksportir, dan Perwakilan RI di AS. Langkah ini meliputi pengawalan proses administrative review antidumping udang serta perluasan penetrasi pasar.
Di sisi lain, ia menekankan krusialnya kredibilitas rantai pasok melalui penguatan standar ketenagakerjaan dan jaminan ketertelusuran produk via Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar dan mengurangi risiko hambatan perdagangan lainnya,” tutupnya.
sumber : KKP















