Bongkar Kolam Rendaman Emas PT X, Ditjen Gakkum ESDM Naikkan Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak ke Penyidikan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bergerak taktis membongkar praktik megaskandal pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilaporkan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti autentik yang mengarah kuat pada dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di area Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), verifikasi alat bukti hibrida, serta hasil Gelar Perkara resmi yang diorkestrasi pada 22 Mei 2026, ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya dalam draf keterangan resminya di Jakarta.

Sengkarut tambang emas ilegal skala makro ini berhasil diendus berkat operasi penertiban gabungan siber dan lapangan yang dipimpin langsung oleh Pangdam XV/Pattimura di Pulau Buru, yang kemudian dikoordinasikan secara ketat dengan Ditjen Gakkum ESDM.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik membongkar draf fakta mencengangkan mengenai aktivitas ilegal yang digerakkan oleh korporasi berinisial PT X. Perusahaan tersebut terbukti nekat melakukan pembukaan akses jalan tambang secara sepihak, membangun infrastruktur kolam perendaman raksasa untuk fasilitas pengolahan emas, hingga mendirikan bangunan mes pegawai. Tidak kalah taji, tim gabungan juga mencium indikasi kuat penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) ilegal di dalam draf operasional tambang tersebut.

Baca Juga:  Wamenag: Kerukunan Umat Beragama Adalah Tanggung Jawab Bersama

Guna mempercepat proses hukum, PPNS Ditjen Gakkum ESDM bergerak lincah melakukan maraton pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap barisan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, otoritas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, personel Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura, serta jajaran pengurus koperasi lokal pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Klaster Temuan Pelanggaran Fakta Operasional PT X di Gunung Botak
Infrastruktur Ilegal Pembukaan jalan tambang & kolam perendaman emas
Logistik & Fasilitas Pembangunan mes karyawan di dalam WPR
Ketenagakerjaan Indikasi kuat keterlibatan Tenaga Kerja Asing (TKA/WNA)
Saksi yang Diperiksa Pemprov Maluku, Imigrasi Ambon, Kodam Pattimura, Koperasi IPR

Dalam orasinya, ia kembali menegaskan pakta integritas dan komitmen tanpa kompromi dari Ditjen Gakkum ESDM untuk menyapu bersih setiap bentuk mafia tambang siber maupun konvensional. Langkah represif ini diklaim sengaja diambil untuk memberikan kepastian hukum, membentengi hak ekonomi para penambang rakyat yang mengantongi izin resmi, mereduksi kerusakan ekosistem lingkungan hidup, serta memastikan pengelolaan komoditas minerba berjalan tertib dan bebas korupsi.

“Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat,” urainya membedah draf manifesto keadilan sumber daya alam.

Menutup draf rilis siber kedinasannya, Jeffri memastikan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum ini dijalankan demi menyokong penuh program strategis Pemda Provinsi Maluku. Target utamanya adalah mengembalikan tata kelola dan optimalisasi hasil bumi tambang emas Gunung Botak agar murni dikonversi untuk mendongkrak kurva kemakmuran serta kesejahteraan ekonomi masyarakat Maluku secara berkesinambungan.

sumber : ESDM RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini