Depok, PR Politik – Pemerintah resmi memperketat barisan lintas sektoral guna memitigasi serta menghapus kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui peluncuran Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) yang diarsiteki oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Gerakan ini didesain sebagai draf jawaban strategis untuk membangun ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, sekaligus steril dari segala bentuk intimidasi. Pucuk seremoni peluncuran Gernas RANA dipusatkan di Kompleks Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat.
“Kemenko PMK bersama Kementerian Agama, Kementerian PPPA, serta berbagai pemangku kepentingan meluncurkan Gernas RANA sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjamin terciptanya ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Hari ini, kita memulai gerakan tersebut di satuan pendidikan, khususnya pesantren dan madrasah, kemudian akan dilanjutkan di sekolah-sekolah. Pemerintah berupaya menghadirkan program yang tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Menko PMK, Pratikno, saat memberikan sambutan utama.
Dalam arahannya, ia melayangkan apresiasi tinggi kepada Pesantren Al-Hamidiyah yang dinilai sukses menjadi draf percontohan nasional dalam hal perlindungan anak. Keberadaan regulasi internal yang ketat, komite etik yang independen, serta kanal pengaduan kekerasan yang responsif menjadi indikator utama keberhasilan pesantren ini dalam meredam potensi konflik.
Menko PMK menguraikan terdapat empat zonasi krusial yang wajib diintervensi oleh Gernas RANA guna memutus mata rantai kekerasan secara sistemik.
“Kami mendukung Kementerian PPPA, Kementerian Agama dan seluruh stakeholder dalam mengupayakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Pertama, ruang aman dan nyaman harus diwujudkan di lingkungan keluarga sebagai lingkungan pertama yang dikenal anak. Kedua, di lingkungan satuan pendidikan, baik pesantren, madrasah, sekolah, maupun layanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan menengah. Ketiga, di ruang publik agar anak dapat bermain, berolahraga, dan beraktivitas secara aman di luar rumah maupun di luar satuan pendidikan. Keempat, di ruang digital agar anak terlindungi saat memanfaatkan teknologi dan paham tentang risiko dari digitalisasi,” paparnya secara gamblang.
Sementara itu, Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa Gernas RANA merupakan draf aksi nyata implementasi dari tiga payung hukum progresif, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025, Perpres Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring, dan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Guna memaksimalkan penanganan korban, Kemen PPPA telah mengintegrasikan gerakan ini dengan pusat aduan nasional Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta jaringan UPTD PPA di daerah.
“Kami mengajak seluruh pengasuh pondok pesantren, pendidik, tenaga kependidikan, organisasi keagamaan, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menutup setiap celah terjadinya kekerasan terhadap anak. Nilai-nilai agama dan kasih sayang yang diajarkan di pesantren dan madrasah harus menjadi fondasi utama dalam membangun budaya yang menghormati martabat dan hak setiap anak,” desaknya.
Sejalan dengan itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memaparkan bahwa internalisasi gerakan ini di kluster Kemenag akan dikawal melalui lima pilar: penguatan tata kelola, aksi pencegahan, penyediaan sarana aman, posko aduan berpihak pada korban, serta kolaborasi lintas sektor. Kemenag mengklaim telah menyiapkan puluhan ribu lembaga pendidikan keagamaan untuk menerapkan standardisasi baru ini.
“Sebanyak 42 ribu pondok pesantren dan sekitar 80 ribu madrasah di seluruh Indonesia siap menjalankan komitmen ini. Peluncuran Gernas RANA merupakan momentum yang sangat tepat untuk memperkuat ikhtiar bersama dalam mewujudkan ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan, baik di lingkungan sekolah, ruang kelas, ruang publik, ruang keluarga, maupun di ruang-ruang lainnya. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di mana pun di bumi Indonesia,” pungkasnya menegaskan garis tanpa kompromi.
sumber : Kemenpppa RI















