Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memerlukan tingkat kehati-hatian yang sangat tinggi. Sorotan tajam dialamatkan pada perancangan desain kelembagaan yang nantinya akan mengelola aset hasil tindak pidana. Menurutnya, negara tidak boleh hanya sekadar memiliki kewenangan mutlak untuk menyita, melainkan wajib mampu menjaga nilai ekonomi aset tersebut hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu disampaikannya usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8). Hinca menjelaskan, masukan dari para ahli hukum tersebut sangat memperkaya draf RUU, terutama berkaitan dengan ketentuan peralihan serta arsitektur pengelolaan aset rampasan.
“Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menguraikan bahwa tata kelola barang sitaan negara memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Obyek yang disita di lapangan saat ini tidak lagi terbatas pada benda bergerak konvensional, melainkan sudah merambah ke aset produktif bernilai jumbo seperti perkebunan kelapa sawit, kawasan pertambangan, operasional rumah sakit, instrumen saham, hingga mata uang digital (cryptocurrency).
“Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,” tegasnya secara blak-blakan.
Ia mencontohkan, andai penyidik menyita sebuah perkebunan sawit aktif atau fasilitas rumah sakit, operasional dan perawatan aset tersebut harus tetap dijamin berjalan normal selama proses peradilan. Jika diterlantarkan, negara justru merugi akibat depresiasi nilai komoditas atau matinya pelayanan publik.
“Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini dan karena itu butuh banyak masukan dari para ahli untuk ini tadi,” urainya.
Guna mengantisipasi mismanajemen tersebut, RUU Perampasan Aset didesak untuk merumuskan secara definitif lembaga yang kredibel. Salah satu wacana kuat yang menggelinding dalam rapat adalah pembentukan institusi khusus setingkat badan eksekusi.
“Mungkin lebih tepat badan eksekusi negara. Satu mengelola aset yang sudah inkrah di pengadilan, yang kedua aset yang masih berproses sebagai perkara. Tapi ini belum kesimpulan akhir, masih perdebatan yang harus terus diperdalam,” cetusnya.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti pemerintah dan parlemen untuk memetik pelajaran berharga (lesson learned) dari kegagalan beberapa negara, seperti Kolombia dan Inggris, yang dinilai kurang sukses dalam mengoperasikan lembaga pengelola aset rampasan. Indonesia diharapkan tidak mengulangi kesalahan serupa yang justru membebani keuangan negara.
“Lesson learned negara-negara lain ini mestinya jadi pelajaran bagi kita. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh banyak masukan, dan tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, tidak hanya DPR,” pungkasnya.
Kekhawatirannya mengenai dampak fatal salah kelola aset diperkuat oleh kesaksian Advokat Senior Juniver Girsang dalam RDPU sebelumnya. Juniver membeberkan catatan kelam peradilan saat aparat penegak hukum melakukan penyitaan serampangan terhadap aset saham milik 14.000 nasabah asuransi demi mengejar pengembalian kerugian negara.
Tindakan “sapu bersih” tanpa memilah hak pihak ketiga tersebut memicu guncangan sosial yang masif di akar rumput. Mulai dari belasan nasabah yang dilaporkan meninggal dunia akibat stres kehilangan dana pensiun, hingga melonjaknya angka perceraian keluarga akibat impitan ekonomi yang mendadak.
Sebagai langkah solutif, Juniver mengusulkan adanya perombakan arsitektur kewenangan agar tidak terjadi monopoli kekuasaan (monopoly of power) di internal lembaga penegak hukum. Ia menyodorkan opsi pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang bersifat independen di bawah kendali Kementerian Keuangan. Pemisahan fungsional antara lembaga penindakan (kejaksaan/kepolisian) dengan otoritas pelelang aset dipandang sebagai syarat mutlak demi menciptakan sistem transparansi hukum yang berkeadilan hukum.
sumber : Fraksi Demokrat















