Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengakselerasi penyusunan peta jalan tata kelola sampah nasional dari hulu hingga hilir. Arah kebijakan dan data faktual tersebut dipaparkan oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansjar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Rapat Sugeng Suparwoto tersebut menyoroti kesenjangan penanganan sampah nasional. Anggota Komisi XII DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menekankan bahwa penanganan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu opsi teknologi seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Kesenjangan dalam pengelolaan sampah nasional masih sangat lebar. PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi, sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, Refuse Derived Fuel (RDF), dan teknologi lainnya,” tegasnya.
Merespons pandangan dewan, ia membeberkan bahwa timbulan sampah nasional saat ini mencapai 144.562 ton per hari. Saat ini baru sekitar 25 persen sampah yang terkelola dengan baik, sementara sebagian besar sisanya ditampung di 522 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang 70 persen di antaranya masih mengoperasikan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Akibatnya, sebanyak 36,59 persen sampah masih terlepas dan mencemari lingkungan.
Guna mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, KLH/BPLH merancang Peta Jalan Tematik Pengelolaan Sampah berbasis wilayah secara bertahap.
“Tahun 2026 kami fokus pada penguatan tata kelola, pengakhiran praktik TPA open dumping, serta reaktivasi fasilitas MRF. Tahun 2027 difokuskan pada pembangunan fasilitas secara masif. Diharapkan pada tahun 2028 Indonesia bertahap menuju 100% sampah terkelola, dan tahun 2029 berlanjut pada penyempurnaan keberlanjutan,” tuturnya.
“EPR sampai saat ini sekarang kita sedang menyusun revisi dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2018. PRO ini adalah lembaga non-profit, dan ini yang membuat adalah para produsen itu sendiri. Nanti para produsen ini harus membayar iuran kepada PRO untuk melakukan pengelolaan atau penarikan kembali sampah-sampah kemasan yang sudah dikeluarkan,” jelasnya usai RDP.
Ia menambahkan bahwa kewajiban iuran proporsional ini menyasar industri manufaktur Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), ritel, sektor makanan-minuman, hingga para importir produk.
“Importir juga tetap nanti akan diberikan tanggung jawab juga. Pengimpor itu akan bertanggung jawab terhadap produk-produk dan kemasan yang mereka impor. Itu salah satu hal baru di dalam revisi Permen 75 ini,” tambahnya.
sumber : KemenLH















