Aset Hutan Capai 120 Juta Hektare, Kemenhut Luncurkan PMM SPIP 2026 demi Tangkal Risiko Fraud

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memulai rangkaian Penilaian Mandiri Maturitas (PMM) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Langkah strategis ini diawali dengan penguatan komitmen di seluruh jajaran pimpinan unit kerja pusat dan daerah guna mengimplementasikan sistem pengawasan internal secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan selaku Koordinator PMM SPIP Terintegrasi Kemenhut, Mahfudz, menekankan bahwa tata kelola kehutanan memiliki karakteristik risiko yang sangat kompleks. Kerentanan tersebut mencakup aspek administratif, operasional, tata kelola kawasan, konflik tenurial, hingga potensi fraud (kecurangan) dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Potensi sumber daya hutan kita luar biasa, mencakup sekitar 120 juta hektare atau 60 persen dari kawasan daratan Indonesia. Kekayaan ini, baik di atas maupun di bawah tanah, membawa tantangan yang besar. Oleh karena itu, SPIP harus dipahami sebagai instrumen nyata untuk menjaga agar tujuan pembangunan kehutanan tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya saat membuka Kick-Off Meeting secara hibrida yang diikuti sekitar 600 peserta di Jakarta.

Ia menambahkan, efektivitas program kerja kini tidak boleh hanya diukur dari pencapaian target administratif semata. Output kebijakan harus memberikan dampak nyata (outcome dan impact) bagi masyarakat luas, termasuk dalam program pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenhut secara objektif memaparkan dinamika capaian nilai maturitas SPIP institusi. Pada periode transisi kelembagaan menjadi Kementerian Kehutanan, hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya sejumlah gap. Defisit capaian ini menjadi alarm penting bahwa aspek tata kelola organisasi harus segera diperkuat.

“Yang paling penting bukan sekadar mempertahankan angka, tetapi memastikan pengendalian internal benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Petani Lampung Timur Sambut Panen Gadu dengan Senyum, Harga Gabah Beri Keuntungan Signifikan

Di sisi lain, Kemenhut mencatatkan performa finansial yang positif pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada triwulan pertama tahun 2026, realisasi PNBP Kemenhut melonjak tajam hingga mencapai Rp13,4 triliun. Atas capaian besar tersebut, Mahfudz mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem deteksi dini (early warning system) pada area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap penyelewengan.

Guna memacu perbaikan tata kelola secara struktural, Kemenhut menggarisbawahi poin-poin rekomendasi dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang wajib ditindaklanjuti secara konkret. Rekomendasi tersebut meliputi integrasi manajemen risiko, penyusunan rencana tindak lanjut nyata, identifikasi risiko fraud, pemantauan berkala, pengetatan pengelolaan PNBP dan aset, serta peningkatan kompetensi SDM.

Sebagai bentuk keseriusan institusi, Kemenhut telah membentuk Satgas Penilaian Mandiri dan Tim Pelaksanaan SPIP melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1951 dan 1952 Tahun 2026. Tim khusus ini ditugaskan mengawal ketat seluruh linimasa kegiatan, mulai dari bimbingan teknis, penilaian mandiri, hingga penjaminan kualitas oleh Inspektorat Jenderal sebelum diserahkan secara resmi ke BPKP.

Agenda kick-off ini juga melibatkan mitra strategis eksternal untuk memberikan pembekalan materi terkait penguatan langkah pengawasan, sistem pengendalian fraud, dan arah manajemen risiko sebagai fondasi perencanaan program.

“Kita ingin membangun budaya pengendalian (control culture) dan budaya risiko (risk culture), bukan sekadar menumpuk dokumen penilaian,” pungkasnya sebelum membuka kegiatan secara simbolis.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Opini